Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Konsumen Minta Kemenkes Lebih Adil dalam Melibatkan Stakeholder soal Aturan Turunan UU Kesehatan

Asosiasi konsumen produk tembakau meminta pemerintah lebih terbuka dan mendengarkan aspirasi masyarakat dalam menyusun aturan turunan UU Kesehatan.

Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Konsumen Minta Kemenkes Lebih Adil dalam Melibatkan Stakeholder soal Aturan Turunan UU Kesehatan
Tribunnews/JEPRIMA
Penjual tembakau linting Kamarasa saat menunjukkan tembakau di kawasan Pondok Cabe, Jumat (7/1/2022).- Asosiasi konsumen produk tembakau meminta pemerintah lebih terbuka dan mendengarkan aspirasi masyarakat dalam menyusun aturan turunan UU Kesehatan. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Asosiasi konsumen produk tembakau meminta pemerintah lebih terbuka dan mendengarkan aspirasi masyarakat dalam menyusun aturan turunan UU Kesehatan.

Pasca disahkannya Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 pada 11 Juli 2023 lalu, Kementerian Kesehatan saat ini tengah mengakselerasi penyusunan peraturan turunan.

Ditargetkan aturan turunan dari implementasi UU tersebut bisa selesai pada bulan September 2023 ini.

Merespon hal itu, asosiasi konsumen produk tembakau meminta pemerintah lebih fair dengan melibatkan semua pemangku kepentingan.

Mereka menilai pemerintah tergesa-gesa dalam proses penyusunan terkait pasal-pasal Pengamanan Zat Adiktif soal produk tembakau yang akan langsung berdampak pada konsumen.

Baca juga: Asosiasi Petani Soroti Aturan Turunan UU Kesehatan, Ingatkan Kontribusi Industri Tembakau ke Negara

Rancangan aturan turunan UU Kesehatan itu memuat berbagai larangan untuk produk tembakau. Namun larangan tersebut dinilai tidak sesuai dan merugikan konsumen, apalagi tanpa keterbukaan dalam proses pembahasannya.

Perwakilan Masyarakat Pegiat Tembakau Nusatara (MPTN), Amar, meminta pemerintah terbuka untuk melibatkan semua pihak yang berkepentingan dalam hal ini.

Berita Rekomendasi

"Pemerintah lebih fair dong, ayo terbuka, sama-sama libatkan semua pemangku kepentingan terdampak, tampung aspirasinya."

"Semua kepentingan harus dipertimbangkan, jangan hanya mendengarkan suara satu kelompok, kepentingan, atau golongan," tegas Amar, perwakilan Masyarakat Pegiat Tembakau Nusatara (MPTN), di Jakarta.

Amar berharap Pemerintah tetap fokus dan tidak terpengaruh melahirkan regulasi yang tidak efektif.

"Lihat saja sentimen anti-tembakau selama ini tidak masuk akal. Indonesia adalah salah satu sentra tembakau terbesar di dunia dan tembakau adalah salah satu komoditas strategis."

"Tapi, mengapa kita harus didorong dan ikut turunan rancangan peraturan negara asing yang tidak sesuai dengan kondisi negeri ini. Gagasan ini tidak relevan untuk diadopsi jadi peraturan," ujarnya.

Petani tembakau di lereng Gunung Sumbing tepatnya di Dusun Ledoksari, Tlogomulyo, Temanggung sedang menjemur tembakau yang telah dirajang.
Petani tembakau di lereng Gunung Sumbing tepatnya di Dusun Ledoksari, Tlogomulyo, Temanggung sedang menjemur tembakau yang telah dirajang. (TRIBUNNEWS.COM/ARIF TIO BUQI)

Baca juga: Penerimaan Cukai Hasil Tembakau di Jawa Timur II Rp 35,5 Triliun, Paling Besar Disumbang Kediri 

Senada, Putri yang aktif dalam Komunitas Ngobrol Mbako (Ngombak) juga keberatan dengan langkah pemerintah dalam merumuskan pasal-pasal yang berkaitan dengan pertembakauan.

Dalam pandangannya, UU Kesehatan yang berlaku saat ini semangatnya pengaturan, pelarangan total yang juga menyasar ranah pribadi konsumen.

Putri merasa bahwa konsumen tembakau tidak pernah dirangkul, dan dilindungi hak-haknya.

"Kami bayar pajaknya, tapi perlakuan yang kami terima minus. Ruang-ruang kami sangat dibatasi, suara kami tidak pernah didengar," tambahnya.

Ary Fatanen, Ketua Umum Pakta Konsumen Nasional melihat jejak inkosistensi pemerintah dalam penegakan aturan.

“Produk tembakau adalah legal demikian juga aktivitasnya. Kami berharap Pemerintah bersikap adil dalam menyusun peraturan pertembakauan.

"Peraturan terkait pertembakauan selama ini sudah sangat rigid. Yang menjadi catatan pemerintah, khususnya Kemenkes, ya harus straight & strict dalam penegakannya. Bukan lalu membuat aturan baru, sementara peraturannya sebelumnya tidak pernah dievaluasi," Ary menjelaskan. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas