Kemendag Siap Hadapi Gugatan Pengusaha Ritel ke PTUN Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng
Aprindo saat ini tengah mengumpulkan surat kuasa dari anggotanya untuk melakukan gugatan bersama atas nama Aprindo.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) tak gentar menghadapi ancaman Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) yang akan menggugat Kemendag ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait utang rafaksi minyak goreng.
Aprindo sendiri kini sedang menyiapkan berkas gugatan ke PTUN. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, itu adalah hak Aprindo melayangkan gugatan.
"Ya kan haknya Aprindo menggugat. Kami akan mengikuti proses hukumnya kan. Itu saja," katanya ketika ditemui di gedung Smesco, Jakarta Selatan, Kamis (21/9/2023).
Isy mengatakan, saat ini masih ada beberapa hal yang harus Kemendag bicarakan bersama Kementerian Bidang Perekonomian.
Hal itu karena sebelumnya Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyarankan dua kementerian tersebut saling berkomunikasi perihal rafaksi utang minyak goreng ini.
Ia kembali menegaskan bahwa Kemendag harus siap apabila Aprindo menempuh jalur hukum. "Ya kita ikuti proses hukumnya saja. Siap enggak siap, harus siap," kata Isy.
Diberitakan sebelumnya, dikutip dari Kontan.co.id, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengaku tengah bersiap melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait utang rafaksi minyak goreng.
Baca juga: Soal Rafaksi Minyak Goreng Tak Kunjung Usai, Aprindo: Kami Dipermainkan
Ketua Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan surat kuasa dari anggotanya untuk melakukan gugatan bersama atas nama Aprindo.
"(Gugatan) sudah mau masuk dalam waktu dekat, karena kita memang kasih waktu ke pemerintah untuk selesaikan utang kan bulan ini," kata Roy, Rabu (20/9).
Ini merupakan langkah terakhir yang ia tempuh. Musababnya, hingga kini peritel tidak mendapatkan kejelasan terkait pembayaran utang rafaksi sebesar Rp 344 miliar.
Baca juga: Kemendag Tak Kunjung Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Pengusaha, Pasokan Terancam Langka?
Ia pun menanyakan terkait tanggung jawab Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan atas hal ini. Menurutnya, proses pembayaran dinilai juga tidak transparan.
Terlebih, hasil legal opinion dari Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menyatakan bahwa utang rafaksi harus dibayar sesuai dengan ketentuan.
Baca juga: Minta Audiensi soal Utang Rafaksi Migor, Aprindo Surati Jokowi Tiga Kali, tapi Belum Direspons
Kemudian, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga menolak permintaan Kementerian Permendag (Kemendag) untuk melakukan audit ulang perbedaan nilai klaim dari peritel dan surveyor independen yaitu PT Sucofindo.
"Jadi kenapa ini dipersulit?" tanya Roy.