Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mengenal TikTok Shop, Platform Social E-Commerce yang Tengah Jadi Sorotan Pedagang Pasar Tradisional

TikTok Shop adalah platform jual beli online yang saat ini menjadi perhatian pedagang pasar tradisonal menyusul menurunannya omzet penjualan.

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Mengenal TikTok Shop, Platform Social E-Commerce yang Tengah Jadi Sorotan Pedagang Pasar Tradisional
TikTok
Platform jual beli online TikTok Shop tengah menjadi sorotan seusai membuat pedagang di pasar tradisional mengalami penurunan omzet jualan. 

Polemik TikTok Shop

Meski tren belanja di TikTok Shop sedang digemari banyak orang, akhir-akhir ini para pedagang di sejumlah pasar tradisional mengeluhkan omzet yang menurun drastis,

Para pedagang beralasan, mereka tidak bisa bersaing dengan barang-barang yang dijual di Tiktok karena harganya terlalu murah.

Mereka pun juga meminta pemerintah untuk bertindak agar omzet pedagang bisa kembali seperti semula.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pihaknya ingin memisahkan antara fungsi media sosial dan e-commerce dalam platform terpisah.

Menurutnya, Indonesia harus mencontoh China yang berhasil melakukan akselerasi digital untuk melahirkan ekonomi baru sekaligus melindungi pasar domestik dengan ketat.

Project S TikTok Shop

Berita Rekomendasi

Selain itu, Teten juga telah meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Revisi ini diperlukan agar bisnis UMKM tak terganggu oleh kecurigaan hadirnya Project S TikTok Shop.

"KemenKopUKM telah melakukan pembahasan secara intensif dengan Kemendag, KL lain dan juga secara resmi sudah mengirimkan draft perubahan revisi Permendag Nomor 50/2020 ini kepada Kemendag, namun hingga saat ini masih belum keluar juga aturan revisinya,” kata Teten seperti dikutip dari laman resmi Kemenkopukm, Kamis (21/9/2023).

“Ini sudah sangat urgent. Untuk menghadirkan keadilan bagi UMKM di pasar e-commerce, Kemendag perlu segera merevisinya. Aturan ini nampaknya macet di Kementerian Perdagangan," sambungnya.

Kecurigaan Teten tentang Project S TikTok Shop ini pertama kali mencuat di Inggris. Project S TikTok Shop ini dicurigai menjadi cara perusahaan untuk mengoleksi data produk yang laris-manis di suatu negara, untuk kemudian diproduksi di China.

Dengan revisi aturan tersebut, Teten menjamin industri dalam negeri akan terlindungi, termasuk e-commerce dalam negeri, UMKM, dan juga konsumen.

(Tribunnews.com/Mikael Dafit)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas