Mengenal TikTok Shop, Platform Social E-Commerce yang Tengah Jadi Sorotan Pedagang Pasar Tradisional
TikTok Shop adalah platform jual beli online yang saat ini menjadi perhatian pedagang pasar tradisonal menyusul menurunannya omzet penjualan.
Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM – Tren belanja online saat ini sedang berkembang pesat di Indonesia. Berbagai platform e-commerce pun seakan berlomba memberikan promo murah untuk bisa bersaing dengan platform lainnya.
Satu platform belanja online yang kian berkembang pesat di Indonesia yakni TikTok Shop.
TikTok Shop adalah platform social e-commerce yang memungkinkan penjual untuk menawarkan produknya ke pengguna TikTok secara langsung.
Penjual maupun kreator dapat menjual produknya melalui in-feed videos, Live, dan tab katalog produk. Fitur ini tersedia untuk pengguna TikTok dengan akun bisnis.
Sistem yang dilakukan TikTok Shop sama seperti penjualan di e-commerce lainnya, penjual menerima pesanan dan penjual harus menyelesaikan proses dengan pembeli. Selain itu, pembeli juga dapat melacak proses pengiriman produk yang dibeli.
Baca juga: TikTok Shop Dianggap Berdampak ke Produk Lokal, Pemerintah Diminta Bertindak
Syarat Buka Toko Online di TikTok
Berikut ketentuan untuk membuka toko online di TikTok:
- Siapkan data diri berupa KTP/SIM/Paspor
- Siapkan nomor rekening bank
- Berikan informasi kontak yang sah, valid, dan akurat ke dalam Buku Alamat Anda. Informasi alamat harus mencakup negara, provinsi, kabupaten, dan alamat geografis lengkap
- Siapkan nama toko yang menggambarkan bisnis Anda secara akurat. Nama toko tidak boleh lebih dari 40 karakter.
Cara Buka Toko Online di TikTok
Dilansir dari laman TikTok, berikut langkah-langkah untuk membuka toko online:
- Buka situs seller-id.tiktok.com