Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BPJS Ketenagakerjaan dan Labamu Kerjasama Penyediaan Asuransi untuk UMKM

Selanjutnya, UMKM pengguna platform Labamu akan diikutkan dalam program asuransi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in BPJS Ketenagakerjaan dan Labamu Kerjasama Penyediaan Asuransi untuk UMKM
istimewa
Direktur Labamu, Arnold Sebastian Egg ( kiri) bersama Husaini, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Baru Jakarta, di penandatanganan MoU kerjasama perlindungan asuransi untuk pengguna platform Labamu di Jakarta. 

Ada juga bantuan beasiswa pendidikan untuk 2 anak dari taman kanak-kanak (TK) sampai kuliah maksimal Rp 174 Juta, santunan sementara tidak mampu bekerja sebesar Rp 1 Juta untuk 12 bulan pertama dan Rp 500 ribu untuk bulan ke 13 sampai dengan sembuh, serta layanan homecare diberikan maksimal Rp 20 Juta.

Sedangkan untuk Program Jaminan Kematian (JKM), peserta akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp. 42 Juta, dan bantuan beasiswa pendidikan untuk 2 anak dari TK sampai dengan kuliah maksimal Rp. 174 Juta (bagi peserta yang sudah terdaftar dan membayarkan iuran selama 3 Tahun).

Soal proses klaim, untuk pengguna premium dapat menghubungi customer service Labamu untuk mendapatkan informasi klaim, ataupun langsung datang ke kantor cabang BPJS terdekat ddengan menunjukkan nomor keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS,” ujar Irfan.

Proses klaim membutuhkan waktu sekitar 3-5 hari kerja setelah persyaratan dan dokumen dinyatakan lengkap. Berikut dukumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan klaim program asuransi BPJS Ketenagakerjaan:

Klaim Jaminan Kematian:

1. Kartu Peserta
2. KTP Tenaga Kerja dan Ahli Waris
3. Kartu Keluarga
4. Surat keterangan ahli waris
5. Akta kematian
6. Surat nikah (untuk ahli waris janda/duda)
7. Surat kuasa penunjukan ahli waris (untuk ahli waris anak kandung lebih dari 1)

Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja:

Berita Rekomendasi

1. Kartu Peserta
2. Form JKK tahap 1
3. Form JKK tahap 2
4. Kronologis
5. Data pendukung lain: absen /surat tugas / surat lembur dll
6. Form JKK 3B (keterangan dokter)
7. Kuintasi dan rincian pengobatan disertai hasil 2 pemeriksaan

Sumber: Labamu/BPJS Ketenagakerjaan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas