Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Pastikan Bisnis Social Commerce Ala TikTok Shop Akan Diatur Khusus

Pemerintah menyiapkan regulasi yang akan mengatur bisnis TikTok Shop di Indonesia agar tidak menghancurkan bisnis UMKM karena model bisnisnya.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pemerintah Pastikan Bisnis Social Commerce Ala TikTok Shop Akan Diatur Khusus
dok. Tiktok
Pemerintah menyiapkan regulasi yang akan mengatur bisnis TikTok Shop di Indonesia agar tidak menghancurkan bisnis UMKM karena model bisnis social commerce di platform-nya. 

"Itu bukan dilarang, sekarang TikTok Shop sebenarnya belum dapat izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dari Kemendag," kata Isy Karim di Kantor Kemendag, Jumat (22/9/2023).

Saat ini, Kementerian Perdagangan sedang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Revisi Permendag tersebut akan mengatur TikTok Shop sebagai Social Commerce secara khusus.

"Kalau di Permendag 50 yang revisi akan ada pengaturan yang jelas mengenai S-commerce jadi Social Commerce akan ada pemisahan yang lebih jelas," jelas Isy.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim. (Kompas.com/Elsa Catriana)

Isy sempat membocorkan beberapa poin yang akan di dalam revisi Permendag 50/2020 itu. Pertama mengenai e-commerce, di mana definisi dari social commerce akan lebih jelas.

"Social commerce akan ada pemisahan yang lebih jelas. Kita tunggu saja setelah revisi peraturannya terbit," ujar Isy.

Kedua, mengenai pembatasan minimal harga barang cross border yang boleh diperjualbelikan di marketplace (lokapasar), yaitu sebesar 100 dolar AS.

Berita Rekomendasi

Ketiga, soal positive list atau daftar positif, yang mana di situ akan dijelaskan barang apa saja yang
diperbolehkan untuk dijual di lokapasar.

Baca juga: Banyak Keluhan dari UMKM, Jokowi Sebut Paraturan E-Commerce Berbasis Media Sosial Sudah Difinalisasi

"Kemudian, larangan lokapasar bertindak sebagai produsen. Contoh, kalau misalnya Tokopedia membuat barang sendiri, mereknya dijual di situ, itu dilarang," kata Isy.

Berikutnya, barang-barang yang diperjualbelikan di lokapasar harus memenuhi standar seperti SNI. Menurut Isy, itu juga akan mengurangi barang yang masuk, baik itu cross border atau bukan.

Isy Karim menjelaskan, Senin (25/9/2023) besok hasil revisi Permendag tersebut sudah ditandatangani Menteri Perdagangan.

"Tinggal di internal Kemendag perlu ada sirkuler paraf sebelum tanda tangan Pak Menteri. Mudah-mudahan Minggu depan ini hari Senin sudah ada tanda tangan Pak Menteri, setelah itu proses pengundangan dari Kumham," jelas Isy.

Proses pengundangan di Kemenkumham itu kemungkinan akan memakan waktu selama satu minggu. “Nanti kita tunggu proses dari Kemenkumham,” ujarnya. (tribun network/riz/eip/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas