Pemerintah Pastikan Bisnis Social Commerce Ala TikTok Shop Akan Diatur Khusus
Pemerintah menyiapkan regulasi yang akan mengatur bisnis TikTok Shop di Indonesia agar tidak menghancurkan bisnis UMKM karena model bisnisnya.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menyiapkan regulasi yang akan mengatur bisnis TikTok
Shop di Indonesia agar tidak menghancurkan bisnis UMKM karena model bisnis social commerce di platform-nya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui TikTok Shop telah berdampak ke melemahnya kinerja UMKM Indonesia.
"Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, pada produksi di usaha kecil, usaha mikro dan juga pada pasar. Pada pasar di beberapa pasar sudah mulai anjlok menurun karena serbuan," kata Jokowi di IKN Nusantara, Sabtu (23/9/2023).
Belakangan, desakan dari pelaku UMKM agar pemerintah menutup TikTok Shop makin kencang karena dianggap mematikan usaha kecil.
Para pelaku UMKM menyebut sepinya penjualan membuat sejumlah usaha harus bangkrut lantaran tak bisa bersaing dengan produk-produk yang dijual di TikTok Shop dengan harga yang sangat murah.
Akibatnya, barang dagangan pelaku UMKM lokal Indonesia kalah saing, baik di toko offline maupun online.
Dia mengatakan, regulasi tersebut saat ini sudah tahap finalisasi di Kementerian Perdagangan. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur nanti, akan dibedakan antara Social Commerce dengan E-commerce.
Dengan demikian, bisnis TikTok Shop di Indonesia akan diatur secara khusus.
"Ini baru disiapkan, itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan," kata dia.
Jokowi mengatakan aturan yang dirancang tersebut akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi. Karena menurutnya media sosial bukan sekaligus sebagai media ekonomi.
"Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur," ungkapnya.
Baca juga: Pemerintah Diminta Tegas Atur Tiktok Shop demi Lindungi UMKM
Pertengahan September lalu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut bakal rapat dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno guna membahas rencana pelarangan TikTok Shop di Indonesia.
Rapat juga membahas revisi Permendag 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Namun, ia belum bisa menjanjikan kapan Permendag yang sudah direvisi terbit.
Sementara Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim mengatakan pihaknya tidak akan melarang TikTok Shop. Aplikasi yang disebut banyak merugikan UMKM lokal ini hanya akan diatur dalam regulasi khusus.
Baca juga: Pemerintah Segera Keluarkan Peraturan Soal TikTok Shop, Begini Bocoronnya
"Itu bukan dilarang, sekarang TikTok Shop sebenarnya belum dapat izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dari Kemendag," kata Isy Karim di Kantor Kemendag, Jumat (22/9/2023).
Saat ini, Kementerian Perdagangan sedang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Revisi Permendag tersebut akan mengatur TikTok Shop sebagai Social Commerce secara khusus.
"Kalau di Permendag 50 yang revisi akan ada pengaturan yang jelas mengenai S-commerce jadi Social Commerce akan ada pemisahan yang lebih jelas," jelas Isy.
Isy sempat membocorkan beberapa poin yang akan di dalam revisi Permendag 50/2020 itu. Pertama mengenai e-commerce, di mana definisi dari social commerce akan lebih jelas.
"Social commerce akan ada pemisahan yang lebih jelas. Kita tunggu saja setelah revisi peraturannya terbit," ujar Isy.
Kedua, mengenai pembatasan minimal harga barang cross border yang boleh diperjualbelikan di marketplace (lokapasar), yaitu sebesar 100 dolar AS.
Ketiga, soal positive list atau daftar positif, yang mana di situ akan dijelaskan barang apa saja yang
diperbolehkan untuk dijual di lokapasar.
Baca juga: Banyak Keluhan dari UMKM, Jokowi Sebut Paraturan E-Commerce Berbasis Media Sosial Sudah Difinalisasi
"Kemudian, larangan lokapasar bertindak sebagai produsen. Contoh, kalau misalnya Tokopedia membuat barang sendiri, mereknya dijual di situ, itu dilarang," kata Isy.
Berikutnya, barang-barang yang diperjualbelikan di lokapasar harus memenuhi standar seperti SNI. Menurut Isy, itu juga akan mengurangi barang yang masuk, baik itu cross border atau bukan.
Isy Karim menjelaskan, Senin (25/9/2023) besok hasil revisi Permendag tersebut sudah ditandatangani Menteri Perdagangan.
"Tinggal di internal Kemendag perlu ada sirkuler paraf sebelum tanda tangan Pak Menteri. Mudah-mudahan Minggu depan ini hari Senin sudah ada tanda tangan Pak Menteri, setelah itu proses pengundangan dari Kumham," jelas Isy.
Proses pengundangan di Kemenkumham itu kemungkinan akan memakan waktu selama satu minggu. “Nanti kita tunggu proses dari Kemenkumham,” ujarnya. (tribun network/riz/eip/dod)