Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Respons Jokowi soal TikTok Shop: Seharusnya Menjadi Media Sosial Bukan Media Ekonomi

Presiden Joko Widodo memberikan responsnya terkait polemik TikTok Shop.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Respons Jokowi soal TikTok Shop: Seharusnya Menjadi Media Sosial Bukan Media Ekonomi
YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo memberikan responsnya terkait polemik TikTok Shop. 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa media sosial seharusnya tidak melakukan perniagaan seperti e-commerce.

Hal itu disampaikan Jokowi merespons fenomena media sosial yang menjadi e-commerce seperti Tiktok Shop. Keberadaan Tiktok Shop tersebut ditenggarai menjadi penyebab sepinya pasar konvensional.

"Mestinya ini kan dia itu sosial media. Bukan ekonomi media," kata Jokowi usai meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (23/9/2023).

Jokowi mengatakan keberadaan media sosial yang menyatu menjadi e-commerce tersebut berdampak pada anjloknya omset pasar konvensional. UMKM terkena Imbas karena barang dagangannya kalah saing.

"Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, pada produksi di usaha kecil, usaha mikro dan juga pada pasar. Pada pasar di beberapa pasar sudah mulai anjlok menurun karena serbuan...," katanya.

Baca juga: Pemerintah Segera Keluarkan Peraturan Soal TikTok Shop, Begini Bocoronnya

Pemerintah kata Presiden Jokowi sedang menyusun regulasi untuk mengatur media sosial yang melakukan kegiatan jual beli seperti Tiktok Shop. Regulasi tersebut masih dalam tahap finalisasi di Kementerian Perdagangan.

Berita Rekomendasi

"Itu yang baru segera diatur. Masih berada posisi regulasinya di Kementerian Perdagangan. Yang lain-lainnya sudah rampung tinggal di Kementerian Perdagangan. Kita tunggu," katanya.

Tiktok Shop sendiri nantinya akan diatur dalam revisi Permendag 50 tahun 2020. Pasalnya TikTok belum mendapatkan izin PMSE dari Kementerian Perdagangan.

Selama ini Tiktok hanya memperoleh izin penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Jokowi disebut telah menyetujui Revisi Permendag 50 tahun 2020 dan kini tinggal menunggu teken dari Menteri Perdagangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas