Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Cara dan Syarat Klaim Saldo JHT Secara Online Lewat Aplikasi JMO

Saldo Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan sebelum peserta memasuki masa pensiun. Meski begitu pencairan ini memiliki syarat

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Nuryanti
zoom-in Cara dan Syarat Klaim Saldo JHT Secara Online Lewat Aplikasi JMO
bpjsketenagakerjaan.go.id
Tangkapan layar tampilan aplikasi JMO untuk pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 

- Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atay Paspor

- Kartu Keluarga (KK) asli dan Fotokopi

- Surat Keterangan Berhenti Bekerja dari Perusahaan atau Paklaring

- Buku rekening Bank asli dan fotokopi

- Pas foto terbaru ukuran 3×4 dan 4×6 masing-masing sebanyak 4 rangkap

- Surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja ke dinas tenaga kerja dan transmigrasi

Rekomendasi Untuk Anda

- Jika alasan berhenti kerja adalah karena PHK, sertakan akta penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

- Email dari HRD Perusahaan tempat terakhir bekerja jika dibutuhkan

- NPWP Asli dan fotokopi jika klaim lebih dari 50 juta

Cara Klaim Saldo JHT

Dilansir laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut langkah-langkah klaim saldo JHT melalui Aplikasi JMO:

- Download aplikasi JMO di Google Playstore atau Apple Store

- Buka aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

- Lakukan registrasi jika Anda belum memiliki akun

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas