Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara dan Syarat Klaim Saldo JHT Secara Online Lewat Aplikasi JMO

Saldo Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan sebelum peserta memasuki masa pensiun. Meski begitu pencairan ini memiliki syarat

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Nuryanti
zoom-in Cara dan Syarat Klaim Saldo JHT Secara Online Lewat Aplikasi JMO
bpjsketenagakerjaan.go.id
Tangkapan layar tampilan aplikasi JMO untuk pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNNEWS.COM – Berikut cara klaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga yang bertujuan memberi perlindungan maupun jaminan bagi tenaga kerja di Indonesia.

Salah satu jaminan yang didapat oleh peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua (JHT).

Jaminan tersebut diperlukan oleh para pekerja agar hidupnya terjamin setelah memasuki masa pensiun.

Meski begitu, pencairan saldo JHT juga dapat dilakukan saat peserta masih aktif bekerja.

Pencairan hanya boleh dipilih salah satu yakni 10 persen atau 30 persen saja, tidak bisa dua-duanya.

Baca juga: Mulai 1 September 2023, Sakit Covid-19 Ditanggung BPJS Kesehatan

Kategori 10 persen digunakan untuk dana persiapan pensiun, sedangkan 30 persen untuk biaya perumahan.

Berita Rekomendasi

Pencairan saldo JHT 100 persen hanya diperuntukan untuk peserta yang sudah tidak bekerja (keluar, resign atau PHK), saldo bisa langsung dicairkan setelah menunggu 1 bulan sejak keluar dan tidak bekerja sama sekali.

Syarat untuk Pencairan Saldo JHT

Adapun ketentuan untuk mencairkan saldo JHT yakni sebagai berikut:

1. Pencairan Saldo JHT 10 persen

- Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun

- Peserta masih aktif bekerja di perusahaan

- Kartu BPJS TK/Jamsostek asli dan fotokopi

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas