Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Harapan Buruh soal UU Cipta Kerja ke MK Telah Pupus, Duga Ada Skenario Hingga Ancam Mogok Kerja

Dalam pokok permohonan, pemohon mendalilkan proses penyusunan UU 6/2023 tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan perundang-undangan.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Harapan Buruh soal UU Cipta Kerja ke MK Telah Pupus, Duga Ada Skenario Hingga Ancam Mogok Kerja
Tribunnews/JEPRIMA
Massa buruh dari berbagai organisasi melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023). Dalam aksinya para buruh berharap agar Hakim MK membatalkan atau mencabut Undang-undang Cipta Kerja serta menyatakan sebagai inkonstitusional, dan tidak berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia. Tribunnews/Jeprima 

Aswanto merupakan satu dari lima hakim yang punya dissenting opinion atau pendapat berbeda saat putusan pertama ihwal UU Ciptaker pada 2020 silam.

Sedangkan empat hakim lainnya adalah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo. Empat orang ini juga tetap menyampaikan dissenting opinion dalam sidang putusan hari ini.

"Kita tahu di DPR 7 fraksi yang setuju walaupun dua fraksi menolak tapi bagi kami itu lips service. Sehingga perlu diamankan dengan posisi 5 yang memenangkan inkonstitusional bersyarat, pokok perkara nomor 91 tahun 2023 yang lalu inkonstitusional bersyarat," ujar Said.

"Lima ini mau diubah karena empat ini kan pro pemerintah dan DPR. Perubahan satu hakim MK dalam hal ini aswanto menjelaskan tanda petik partai buruh berpendapat ada konspirasi jahat dari DPR dan pemerintah," sambungnya.

Dalam sidang putusan hari ini terdapat lima gugatan terkait UU Nomor 6 Tahun 2023 yang ditolak oleh MK, yakni perkara nomor 40, 41, 46, 50, dan 54/PUU-XXI/2023.

Empat hakim konstitusi menganggap UU Ciptaker tidak cacat formil kini juga menyatakan hak yang sama, meraka adalah Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic, dan Manahan Sitompul.

Menyakiti Hati Buruh

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyesalkan keputusan MK.

Berita Rekomendasi

Andi Gani mengaku awalnya sangat yakin MK akan menerima gugatan konfederasi buruh, namun nyatanya tidak sesuai harapan yang diinginkan dan hal ini melukai rasa keadilan bagi buruh.

"Saya yang memimpin langsung ribuan massa buruh di Patung Kuda meminta massa tidak melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum walaupun putusan MK sangat menyakiti buruh," kata Andi Gani, Senin (2/10/2023).

Andi Gani yang juga Presiden ASEAN Trade Union Council (ATUC) ini menegaskan, akan segera melakukan konsolidasi untuk menyiapkan gugatan materiil terhadap UU Cipta Kerja.

Baca juga: Tolak Gugatan, MK Sebut Terbitnya Perppu Cipta Kerja Penuhi Syarat Kegentingan Memaksa

"Karena, putusan MK ini terbukti tidak bulat. Ada 4 hakim MK yang menyatakan perbedaan pendapatnya," ujarnya.

Soal ancaman akan melumpuhkan melumpuhkan kawasan industri? Andi Gani mengaku akan menyiapkan segala cara agar putusan ini bisa direspons buruh dengan baik.

Keputusan untuk melumpuhkan kawasan industri, kata Andi Gani, masih akan didiskusikan.

Mogok Kerja

Menjelang putusan MK soal UU Cipta Kerja, berbagai elemen buruh melakukan aksi di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas