Harapan Buruh soal UU Cipta Kerja ke MK Telah Pupus, Duga Ada Skenario Hingga Ancam Mogok Kerja
Dalam pokok permohonan, pemohon mendalilkan proses penyusunan UU 6/2023 tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan perundang-undangan.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harapan para buruh terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) telah pupus, setelah gugatan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja ditolak.
“Mengadili, dalam provisi, menyatakan untuk melanjutkan pemeriksaan pengujian materiil dalam perkara a quo. Dalam pokok permohonan pengujian formil, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023).
Dalam pokok permohonan, pemohon mendalilkan proses penyusunan UU 6/2023 tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan perundang-undangan.
Baca juga: Partai Buruh Akan Laporkan 5 Hakim yang Menyatakan UU Cipta Kerja Konstitusional ke MKMK
Dalam putusannya pemohon juga mendalilkan DPR dan Presiden mendalilkan pembangkangan terhadap putusan MK Nomor 91/PUU/-XVIII/2020.
Dalil pemohon itu dinyatakan MK tidak beralasan menurut hukum.
Selain itu pemohon juga mendalilkan tidak terpenuhinya kegentingan memaksa dalam penetapan Perppu 2/2022 yang disetujui oleh DPR RI sebagaimana amant Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.
Berkenaan dengan dalil permohonan itu, MK telah menyatakan pendiriannya dan telah menjatuhkan putusan MK Nomor 54/PUU-XXI/2023 sebagaimana telah diuapkan sebelumnya.
Adapun pemohon yang mengajukan pengujian ialah Federasi SP KEP SPSI, Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP), Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia ’98 (PPMI ’98), Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) (SP PLN)
Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi, dan Umum (FSP KEP), Serikat Pekerja PT Pembangkitan Jawa Bali (SP PJB), Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi (FSP PAR), Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI), Serikat Pekerja Aqua Group (SPAG), Laksono Widodo, dan Kurniadi.
Diseting untuk Ditolak
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menduga ada skenario dibalik keputusan MK menolak uji materi UU Cipta Kerja.
Skenario itu, kata Said, dimulai sejak proses pencopotan hakim konstitusi Aswanto.
"Partai buruh menduga membenarkan ada skenario besar di MK untuk memastikan omnibus law UU Cipta Kerja tetap berlaku," ujar Said usai pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/10/2023).
"Itu dimulai dengan ramainya hakim Aswanto tiba-tiba diganti di tengah jalan oleh DPR," sambungnya.
Sebagaimana diketahui Aswanto kini digantikan jabatannya oleh hakim Guntur Hamzah dengan alasan dinilai tidak komitmen dengan kepercayaan yang diberikan DPR.