Harapan Buruh soal UU Cipta Kerja ke MK Telah Pupus, Duga Ada Skenario Hingga Ancam Mogok Kerja
Dalam pokok permohonan, pemohon mendalilkan proses penyusunan UU 6/2023 tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan perundang-undangan.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
"Bilamana hakim Mahkamah Konstitusi tidak memberikan keputusan sesuai dengan harapan, maka para buruh dan kelas pekerja lainnya. Kami akan melakukan aksi-aksi di seluruh Indonesia. Bergelombang sampai dengan dimenangkannya UU Cipta Kerja," Said Iqbal.
Kemudian dikatakan Iqbal tidak menutup kemungkinan akan ada aksi mogok kerja secara nasional.
"Jadi bergelombang aksi ini, tidak hari ini saja dan seluruh Indonesia. Tidak menutup kemungkinan sedang dipertimbangkan untuk mogok kerja secara nasional. Yang akan diorganisir oleh partai buruh dan serikat buruh," tegasnya.
Iqbal juga mengungkapkan bahwa aksi jelang putusan MK dilakukan serempak di kota lainnya, terutama kota-kota industri.
"Aksi se-Jabodetabek dipusatkan Gedung MK. Kita akan dengar nanti keputusannya MK dibacakan mulai jam 1 jam siang ini," tutupnya.