Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Berencana Meluncurkan Bursa CPO, Ini Catatan dari Segara Institut

Hasil kajian Segara Institut ini bisa menjadi salah satu pertimbangan bagi pemerintah dalam meluncurkan kebijakan baru terkait industri sawit.

Penulis: Sanusi
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Pemerintah Berencana Meluncurkan Bursa CPO, Ini Catatan dari Segara Institut
HO
Direktur Segara Research Institut Piter Abdullah Redjalam 

Maka itu, rencana pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) guna mengatur lebih lanjut ekspor CPO dan produk-produk turunannya perlu dipertimbangkan dengan sangat hati-hati. Pengaturan ekspor CPO dan produk-produk turunannya yang terlalu ketat bisa menjadi boomerang, merugikan industri sawit, sementara di sisi lain tidak akan mampu mewujudkan apa yang menjadi tujuan dari pengaturan ekspor itu sendiri.

Membatasi ekspor CPO dan produk-produk turunannya tidak otomatis akan meningkatkan ketersediaan minyak goreng sebagai salah satu barang kebutuhan pokok masyarakat Indonesia. Hambatan ekspor secara langsung akan mengurangi ekspor dan pendapatan pemerintah, mengganggu rantai pasok industri sawit dalam negeri, yang pada gilirannya akan berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi. Yang paling buruk, adalah dampaknya kepada para petani sawit yang akan menjadi korban pertama ketika ekspor CPO dan produk turunannya terganggu.

Mewajibkan ekspor melalui bursa berjangka dalam negeri juga tidak akan serta merta menghilangkan peran bursa Rotterdam dan Malaysia sebagai rujukan harga CPO dunia.

“Perlu dipahami bahwa untuk menjadi rujukan harga global, pembentukan harga di sebuah bursa harus teruji kredibel melalui sebuah mekanisme pasar yang berjalan sempurna, tanpa ada sedikitpun intervensi pasar. Bursa CPO di Rotterdam dan Malaysia sudah melalui proses pengujian yang begitu panjang dan telah mendapatkan pengakuan secara global,” katanya.

Keinginan pemerintah membentuk dan mengembangkan bursa CPO di dalam negeri tentu saja harus didukung. Tetapi untuk menjadikan bursa CPO di dalam negeri sebagai bursa yang diakui global dan harga CPO di bursa tersebut menjadi rujukan semua pelaku perdagangan CPO global memerlukan waktu yang panjang, dan harus dipastikan tidak ada sedikitpun bentuk intervensi pasar.

“Bentuk-bentuk intervensi pasar yang harus dihindari, misalnya adalah: memaksa pelaku pasar untuk melakukan transaksi perdagangan hanya di bursa CPO tertentu, dan mengkaitkan transaksi CPO di bursa dengan berbagai kebijakan dan kepentingan dari pemerintah,” tutup Piter.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas