UU IKN Disahkan, Pemerintah: Kita Tidak Istimewakan Investor
DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) disahkan menjadi UU.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) disahkan menjadi UU. Pemerintah membantah disahkannya UU IKN akan menganakemaskan investor.
"Ada yang mengatakan bahwa ini (UU IKN) untuk mengistimewakan investasi atau menganakemaskan investor itu sama sekali tidak benar," ujar Menteri Bappenas Suharso Monoarfa usai Rapat Paripurna DPR, Selasa (3/10/2023).
Diketahui, Rp 466 triliun estimasi kebutuhan anggaran IKN, sebesar 80 persen pendanaan akan bersumber dari luar APBN. Pemerintah menyatakan akan menggandeng pihak swasta.
Baca juga: Progres Pembangunan Jalan Tol IKN Segmen 5A Telah Mencapai 53 Persen, Rampung Pertengahan 2024
Suharso mengklaim pemerintah ingin melindungi hak-hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat setempat dengan UU IKN.
Menurutnya, tanah-tanah yang berada di delineasi merupakan bagian dari tanah-tanah negara, bukan masyarakat.
Penting bagi pemerintah memisahkan dan memperjelas status tanah agar tidak terjadi konflik antara aparat dan masyarakat.
"Seperti kita ketahui bahwa tanah yang ada delineasi kawasan IKN itu adalah bagian dari barang negara, ada yang kemudian juga ditransmisikan menjadi barang mikik negara, tetapi ada juga yang didalamnya tanah milik masyarakat," tutur Suharso.
Dengan disahkannya UU IKN, ucap Suharso, diharapkan kepentingan masyarakat dan pemerintah tidak berbenturan.
"Jadi ini kita bikin klarifikasi lebih clear di dalam UU ini, untuk memastikan agar tidak ada kegalauan di dalam hak atas nama itu," terangnya.