Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Akui Alami Dilema, Mengapa Pemerintah Tetap Minta TikTok Shop Tutup?

Ini kata Menkop UMKM soal menutup layanan TikTok Shop meski mengakui bahwa ada dilema sebelumnya.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Akui Alami Dilema, Mengapa Pemerintah Tetap Minta TikTok Shop Tutup?
Endrapta Pramudiaz/Tribunnews.com
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki ketika ditemui di kantor KemenKopUKM, Jakarta, Kamis (14/9/2023). Ini kata Teten soal menutup layanan TikTok Shop meski mengakui bahwa ada dilema sebelumnya dari pemerintah. 

Zulhas Minta TikTok Urus Izin E-Commerce jika Ingin Tetap Ada TikTok Shop

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. (Tribunnews/Endrapta)

Sebelumnya, Zulhas menyampaikan TikTok Shop dapat beroperasi kembali jika telah mengurus izin sebagai e-commerce atau perdagangan elektronik.

"Kalau mau social commerce silakan, tapi social commerce itu, dia hanya untuk promosi dan iklan."

"Kalau berjualan, e-commerce atau online ya. Jadi tinggal milih aja, pelaku usaha atau yang belanja," katanya saat konferensi pers, Rabu (27/9/2023).

Zulhas juga menegaskan TikTok Shop hanya dapat melakukan promosi dan iklan melalui platformnya.

Sehingga, TikTok Shop diminta agar segera mengurus perizinan baru.

Baca juga: Pemerintah Apresiasi TikTok Telah Mematuhi Regulasi di Indonesia dengan Menutup Layanan Dagang

Di sisi lain, bagi pihak yang tidak mematuhi izin, maka ada ancaman sanksi pecabutan izin.

Berita Rekomendasi

"Kalau tidak, ya dicabut izinnya. Kan harus jelas, tegas agar sekali lagi tujuan pemerintah itu untuk terjadi sinergi ekosistem yang positif di bidang ini, jangan sampai ada usaha tetapi membuat resah," tuturnya.

Sebagai informasi, Permendag 31 Tahun 2023 mengatur beberapa aspek terkait perdagangan elektronik seperti pemisahan antara medsos dengan social commerce.

Kemudian adapula penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

Selain itu, adapula aturan terkait Positive List atau daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan langsung masuk ke Indonesia lewat e-commerce.

Lalu, ada larangan lokapasar dan sosial commerce untuk bertindak sebagai produsen dan larangan penguasaan data oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan Afiliasi.

Sementara, kewajiban PPMSE adalah memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasi.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas