Ekspor Kratom Indonesia Masih Hadapi Kendala Status, Sebagai Barang Psikotropika Atau Bukan
Kementerian Perdagangan belum bisa mengambil keputusan ihwal boleh tidaknya ekspor kratom ke luar negeri karena ketidakjelasan status komoditas ini.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum bisa mengambil keputusan ihwal boleh tidaknya ekspor kratom ke luar negeri.
Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag Didi Sumedi, mengatakan, rencana ekspor kratom masih menghadapi berbagai kendala, diantaranya aspek legalitas kratom yang belum jelas apakah termasuk psikotropika atau bukan.
Adapun rencana ekspor kratom sebelumnya sempat diungkap oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
"Rencana ekspor kratom ini masih ada kendala. Dalam arti, kami belum dapat informasi yang pas mengenai apakah aturan secara nasional, terutama dari yang terkait dengan ini, apakah sudah dimasukan dalam unsur yang terkait dengan psikotropika (atau belum)," kata Didi usai konferensi pers Indonesia Trade Expo 2023 di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (5/10/2023).
Dari informasi yang Didi dapat, kratom disebutkan sudah masuk ke dalam unsur psikotropika. Namun, secara legal formal, ia belum mengetahui kratom masuk ke dalam unsur psikotropika atau tidak.
"Belum ada aturan yang melarang. Jadi, ini masih dalam wacana pembahasan mengenai apakah ini terlarang atau tidak, apakah ini masuk unsur psikotropika atau tidak. Kami pun akan mengikuti kalau sudah ada keputusan," ujar Didi.
Kabar terakhir, Didi mengatakan sudah ada pembahasan antara Badan Narkotika Nasional, Kementerian Kesehatan, dan kementerian terkait lainnya mengenai klasifikasi kratom.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyinggung soal peluang Indonesia mengekspor kratom, tumbuhan yang dilarang penggunaannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca juga: Zulkifli Hasan Setuju RI Ekspor Kratom: Kalau Nanti Penggunaannya Salah, Bukan Urusan Kita
Hal itu ia ungkapkan setelah ada pihak dari negara lain yang menanyakan apakah mereka bisa mengimpor kratom dari Indonesia.
"Kemarin ada produk tumbuhan kratom. Orang Amerika datang, (lalu mengatakan) 'Kami mau beli ini, bisa enggak?' Bisa saja. Kan belum dilarang. Kalau penggunaannya salah kan bukan kita yang salah. Yang sana (yang salah)," kata Zulhas, sapaan akrabnya, dalam acara Sosialisasi Permendag di Bidang Ekspor, Kamis (31/8/2023).
Sebagai informasi, menurut laman resmi Badan Narkotika Nasional (BNN), efek samping dari penggunaan kratom yang tidak sesuai dengan takaran, disebut bisa menimbulkan efek cukup membahayakan.
Baca juga: Bertemu Asosiasi Petani Purik Indonesia, Mendag Zulkifli Hasan Dukung Ekspor Kratom ke AS
Ditemui usai acara, Zulhas mengatakan, pada dasarnya ekspor itu harus dimudahkan karena jika Indonesia ingin menjadi negara maju, harus menguasai pasar dunia.
"Kalau kita tidak bisa ekspor banyak, produk-produknya tidak bisa unggul di kancah global, ya kita tidak bisa apa-apa. Beli terus," ujar Zulhas.
"Jadi kuncinya menguasai pasar dunia. Kami Kemendag berusaha keras agar ekspor ini tidak ada hambatan, kecuali yang kita perlukan. Sebisa mungkin dipermudah," lanjutnya.
Saol ekspor kratom, Ketua Umum Partai PAN itu setuju jika ada pihak yang ingin mengekspornya.
"Saya setuju kalau ada yang mau ekspor. Boleh. Capitalnya kan bisa panen dolar kan. Terima kasih nanti sama Mendag. Kalau nanti ada yang sakit bukan urusan kita. Katanya buat obat, kenapa dimakan?" kata Zulhas.