Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Hotel Sultan Kini Telah 'Dilabeli' Aset Milik Negara, Nasib Karyawannya Belum Jelas

Spanduk peringatan dipasang karena tenggat waktu yang diberikan kepada PT Indobuildco selaku manajemen Hotel Sultan sudah berakhir.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Hotel Sultan Kini Telah 'Dilabeli' Aset Milik Negara, Nasib Karyawannya Belum Jelas
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Spanduk peringatan berwarna merah dipasang pihak Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK-GBK) di depan Hotel Sultan Jakarta, Rabu (4/10/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hotel Sultan yang berada di Komplek Gelora Bung Karno saat ini telah berlabel aset negara.

Hal tersebut terlihat dari spanduk berwarna merah yang dipasang pihak Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK-GBK) di depan Hotel Sultan Jakarta, Rabu (4/10/2023).

Adapun spanduk itu bertuliskan 'TANAH INI ASET NEGARA MILIK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN HPL NOMOR 1/GELORA ATAS NAMA SEKRETARIAT NEGARA C.O PPKGBK DAN TELAH DINYATAKAN SAH OLEH PENINJAUAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 276 PK/PDT/2011.

Baca juga: Konflik Lahan Hotel Sultan, PPKGBK Bilang PT Indobuildco Dapat Izin Kelola Lahan dari Ali Sadikin

Direktur PPK-GBK Rakhmadi A Kusumo mengatakan, spanduk peringatan dipasang karena tenggat waktu yang diberikan kepada PT Indobuildco selaku manajemen Hotel Sultan sudah berakhir.

"Kedatangan PPK-GBK bersama aparat kepolisian untuk pemasangan spanduk di sejumlah titik. Ini menegaskan bahwa blok 15 kawasan GBK merupakan barang milik negara," kata Rakhmadi.

Menurut Rakhmadi, sebelum diputuskan pemasangan spanduk, pihak PPK-GBK telah beberapa kali mengirimkan surat peringatan ke Indobuildco untuk segera melakukan pengosongan lahan.

Pemerintah saat ini, kata Rakhmadi, telah menyiapkan rencana pengembangan kawasan GBK menjadi kawasan terintegrasi dan modern yang berstandar internasional.

Berita Rekomendasi

"Jadi kami minta pihak Indobuildco maupun manajemen Hotel Sultan bisa bekerjasama dan segera mengosongkan lahan di Blok 15 ini," ujarnya.

Nasib Karyawan

Adanya permintaan pengosongan dan telah dipasang spanduk aset negara, lalu bagaimana nasib karyawan di Hotel Sultan?

Rakhmadi mengatakan, persoalan nasib karyawan merupakan hal yang teknis dan pastinya akan dibicarakan secara bersama mencari yang terbaik.

"Apakah nanti langsung masuk GBK atau seperti apa? Ini bisa kita bicarakan dengan baik terkait hal ini," ujar Rakhmadi.

Menurutnya, dalam penanganan karyawan Hotel Sultan nanti bisa ditangani seperti saat pemerintah mengambil alih Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Tetapi untuk sementara, nasib karyawan Hotel Sultan ada di bawah tanggung jawab PT Indobuildco selaku pengelola.

"Karena Kemensesneg di sini juga ada Pak Sesmen juga punya pengalaman seperti di Taman Mini bahwa karyawan tentunya hak-hak mereka sejatinya masih di bawah Indobuildco," katanya.

"Tetapi, kalau ke depannya masih bisa dimanfaatkan dengan baik bersama PPKGBK, tentu kita akan mencari solusi terbaik untuk mereka," sambungnya.

Sedangkan, Kuasa Hukum PT Indobulidco Hamdan Zoelva menegaskan, operasional Hotel Sultan tetap berjalan seperti biasanya meski PPK-GBK meminta untuk mengosongkan lahan di Blok 15.

"Operasional hotel masih tetap jalan karena agenda acara disini orang sudah mesan dari 6 bulan yang lalu. Kewajiban itu harus kita laksanakan. Beberapa bulan sebelumnya sudah pesan itu prosesnya jalan," ujar Hamdan.

Kuasa Hukum PT Indobulidco Hamdan Zoelva dalam Konferensi Pers di Hotel Sultan, Rabu (4/10/2023). (Lita Febriani/Tribunnews.com)
Kuasa Hukum PT Indobulidco Hamdan Zoelva dalam Konferensi Pers di Hotel Sultan, Rabu (4/10/2023). (Lita Febriani/Tribunnews.com) (Lita Febriani/Tribunnews.com)

Hamdan bilang, sepanjang tamu Hotel Sultan masih ada operasional akan tetap berjalan. Terkait pengosongan lahan, PT Indobulidco tetap bersikukuh untuk mempertahankan hak miliknya.

"Ya jalan sepanjang ada tamunya. Saya tidak tahu bentuk pengosongan dimana ini hotel ini milik Indobulidco. Ini hak milik Indobulidco, kamar hotel semua itu bukan punya negara," ucap dia.

"Kalau punya negara ada perjanjian. Ini murni milik Indobulidco. Bahwa ada pemisahan hak secara horizontal bangunan ini 180.000 meter persegi milik Indobulidco," sambungnya.

Namun, Ia menyebut jika tetap dipaksa untuk menghentikan operasioanl maka hal ini sangat berdampak terhadap keberlangsungan para karyawan.

"Sangat berpengaruh pada kondisi Hotel Sultan nanti pasti berdampak pada karyawan," ujarnya.

Ia pun menyebut, pengosongan lahan pun sangat merugikan PT Indobulidco.

"Ini investasi tidak sedikit. Ini karyawan yang taman, yang hotel ribuan bersama keluarganya. Ditutup begitu saja apa tidak kasihan nasib mereka bagaimana. Apa pemerintah mau nanggung," ujar dia.

Oleh sebab itu, Hamdan menyesalkan langkah PPKGBK yang melakukan pemasangan spanduk, bahkan penutupan jalan. Hal itu justru berdampak bagi tamu-tamu di Hotel Sultan.

"Tentu kami sangat menyesalkan juga ini hotel yang masih ada tamu jalan juga ditutup gitu harusnya ada aturan hukumnya bahwa pemilik tanah tidak boleh menutup jalan. Dimana ada orang yang berhak dibelakangi enggak boleh lewat," ucap dia.

Kronologi Persoalan Hotel Sultan

Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menyampaikan kronologi Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan negara kepada PT Indobuildco.

Ia mengatakan HGB di lahan tersebut dikeluarkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin pada tahun 1973 dengan jangka waktu 30 tahun.

Sehingga, HGB tersebut akan berakhir tahun 2003.

Baca juga: Masa Tenggat HGB Habis, Manajemen Hotel Sultan Diultimatum Segera Kosongkan Lahan

Kemudian, lanjut dia, pada tahun 1989 kantor ATR/BPN mengeluarkan Hak Pengelolaan (HPL) nomor 1 tahun 1989 untuk seluruh kawasan Gelora Bung Karno.

Pada tahun 1999, PT Indobuildco sempat ingin memperpanjang HGB tersebut namun ditolak.

Namun pada tahun 2003 dikeluarkan izin perpanjangan selama 20 tahun.

"Sehingga 2003 ditambah 20 tahun masa berakhirnya adalah 2023, secara administrasi," kata Hadi saat konferensi pers.

Ia mengatakan terdapat dua HGB yang diterbitkan untuk PT Indobuildco.

Pertama yakni HGB nomor 26 yang berakhir pada 4 Maret 2023.

Kedua, HGB nomor 27 yang berakhir pada 3 April 2023.

"Artinya sudah beberapa bulan lalu, status tanah HGB nomor 26 dan 27 sudah habis dan otomatis kembali kepada HPL nomor 1 tahun 1989 yang status hukumnya atas nama Setneg. Jadi sudah tidak ada permasalahan lagi dengan HGB di atas HPL tersebut," kata Hadi.

"Pemilik awal PT Indobuildco sudah tidak memiliki hak lagi atas tanah tersebut," sambung dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas