Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Impor Barang Konsumsi Akan Diperketat untuk Lindungan Produk Dalam Negeri

Pemerintah memperetat impor barang konsumsi untuk melindung produk dalam negeri dari serbuan barang impor baik legal maupun ilegal.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Impor Barang Konsumsi Akan Diperketat untuk Lindungan Produk Dalam Negeri
Tribunnews/Endrapta
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, pemerintah memperetat impor barang konsumsi untuk melindung produk dalam negeri dari serbuan barang impor baik legal maupun ilegal.

"Pemerintah bertekad mendorong kebijakan yang melindungi produk UMKM terutama dalam ekosistem digital," kata Teten usai rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (6/10/2023).

Ia menyampaikan, Presiden juga telah menegaskan bahwa produk-produk yang dapat diproduksi dalam negeri sebaiknya tidak perlu diimpor demi memberikan dukungan yang lebih kuat bagi produk UMKM dalam menghadapi persaingan di ekosistem digital.

Pengetatan impor barang konsumsi ini meliputi arus barang melalui retail online crossborder, importasi biasa, dan jasa titip.

Teten mengatakan, pemerintah sedang gencar menata kelola sistem perdagangan di dalam negeri agar terwujud iklim perdagangan yang adil dan kondusif.

Sebelumnya, penataan dilakukan untuk menegakkan regulasi dalam perdagangan digital. Kali ini, berlanjut ke kebijakan pengetatan barang impor.

BERITA REKOMENDASI

Teten mengatakan rapat di Istana Kepresidenan hari ini segera ditindaklanjuti di tingkat kementerian/lembaga teknis.

Baca juga: Banyak Produk Impor Ilegal dari China Dijual di E-Commerce, Teten Masduki: Harganya Kelewat Murah!

Sebab, ada sejumlah regulasi yang harus direvisi di beberapa kementerian dan harus dirampungkan dalam dua pekan ini.

Ia menambahkan, regulasi ini meliputi barang tekstil, elektronik, kosmetik, alas kaki, mainan anak, suplemen kesehatan, dan obat tradisional. “Sedangkan untuk memperkuat daya saing produk dalam negeri, ada kebijakan restrukturisasi pembiayaan untuk modernisasi permesinan,” kata Teten.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas