Menteri Bahlil Bagikan 600 NIB, Pengamat: Dorongan Positif untuk Para Pelaku UKM Daerah
Bahlil Lahadalia menyerahkan 600 NIB kepada pelaku usaha mikro kecil (UMK) perseorangan guna mempermudah mereka mengembangkan bisnis
Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
“Ini menekankan komitmen pemerintah untuk memfasilitasi pelaku UKM dan UMKM. Pemerintah daerah seharusnya mematuhi arahan ini dengan tidak memungut biaya yang tidak sah atau membuat prosesnya rumit. Ini sangat bagus bagi masyarakat,” tuturnya.
Wishnu pun menyarankan agar perhatian pemerintah pusat dalam mengembangkan UKM maupun UMKM perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, karena langkah-langkah konkrit seperti ini jika dilakukan hanya oleh pemerintah pusat saja tanpa ada dorongan kuat dari pemerintah daerah, maka UKM dan UMKM akan terus berjalan di tempat alias tidak berkembang.
“Pemerintah harus terus memberikan dukungan, baik dalam hal regulasi yang ramah UKM, akses ke pembiayaan yang lebih mudah, pelatihan, dan akses pasar yang lebih luas. Penting untuk terus mendorong inovasi dalam sektor ini dan memanfaatkan potensi ekonomi kreatif yang besar yang dimiliki Indonesia,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyerahkan 600 nomor induk berusaha (NIB) kepada pelaku usaha mikro kecil (UMK) perseorangan guna mempermudah mereka mengembangkan bisnis.
Menteri Bahlil mengatakan penyerahan NIB kepada pelaku UMK ini ingin menunjukkan bahwa proses mendapatkan NIB sangat mudah sekaligus sebagai upaya untuk memastikan pelaku UMK memiliki NIB supaya menunjang pengembangan usaha yang digeluti.
"Jadi saya berikan NIB ini dengan maksud bahwa pelaku UMK ini bisa memiliki NIB untuk memenuhi hak berusaha," kata Bahlil.
Penyerahan NIB secara gratis kepada pelaku UMK pun sebagai bentuk penegasan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya sampai kepada seluruh kepala daerah di lima kabupaten dan satu kota, untuk mendorong Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu proaktif mengakomodasi seluruh UMK yang belum memiliki NIB.