Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menteri Bahlil: Sudah 2 Minggu Lalu Izin Hotel Sultan Dibekukan, Kalau Melawan Kami Ambil Keputusan

Izin usaha sudah tidak berlaku meski aktivitas operasional Hotel Sultan masih berjalan seperti biasa.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Menteri Bahlil: Sudah 2 Minggu Lalu Izin Hotel Sultan Dibekukan, Kalau Melawan Kami Ambil Keputusan
Nitis Hawaroh
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia usai Konferensi Pers Realisasi Investasi Triwulan III, di Kantor BKPM Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan, izin usaha PT Indobulidco dalam mengelola Hotel Sultan di Jakarta Pusat sudah dibekukan selama dua pekan ini.

Menurut Bahlil, pembekuan itu imbas dari jangka waktu Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah habis.

"Dua minggu lalu, sudah dibekukan itu sama dengan yang cabut? Tidak kalau cabut total, kalau dibekukan tidak berfungsi," ujar Bahlil kepada wartawan di Kantornya, Jumat (20/10/2023).

Baca juga: Babak Baru Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Gugat Pemerintah Main Hakim Sendiri dan BKPM Bicara Nasib HGB

Dikatakan Bahlil, izin usaha Hotel Sultan sudah selesai. Artinya, izin usaha itu sudah tidak berlaku meski aktivitas operasional Hotel Sultan masih berjalan seperti biasa.

Namun, Bahlil mengaku pemerintah untuk tak segan mengambil langkah tegas kedepannya. Terlebih menurut Bahlil, pengusaha tidak bisa mengatur negara.

"Begitu sertifikatnya sudah mati, tidak diperpanjang, maka izin itu tidak memenuhi syarat lagi untuk diterbitkan. Dan oleh karena tidak memenuhi syarat lagi, maka kita dengan sendirinya gugur," tegas Bahlil.

BERITA TERKAIT

"Kalau masih melawan lagi kita membuat keputusan," imbuh dia menegaskan.

Sebelumnya, Juru Bicara Menteri Investasi/Kepala BKPM Tina Talisa menyatakan, Kementerian Investasi menemukan status izin usaha terkait Hotel Sultan milik PT Indobulidco sudah tidak aktif di situs Online Single Submision (OSS).

Menurut Tina, hal tersebut berdasarkan peninjauan izin usaha yang dilakukan Kementerian Investasi/BKPM sebagai pengelola OSS dan Kementerian Sekretariat Negara.

"Jika HGB nya sudah tidak aktif, maka kalau persyaratan tidak ada kira-kira prosedurnya bagaimana. Tentukan tidak berlaku lagi," kata Tina kepada wartawan di Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

"Dalam hal ini memang ada beberapa perizinan berusaha yang mensyaratkan di dalamnya adalah HGB," imbuhnya.

Terkait pencabutan izin usaha menyoal hal tersebut, Tina enggan menjelaskan secara rinci. Dia hanya mengisyaratkan dengan kiasan.

"Kalau misalnya kita harus masuk ke sebuah arena pertandingan syaratnya tiket. Tiketnya syaratnya usia 17 tahun kita sudah punya tiket dan tiket kita kasih ke yang umur 13 tahun kira-kira boleh masuk nggak tiketnya? jadi enggak melakukan kira-kira seperti itu," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas