Para Korban Investasi Bodong Doni Salmanan Minta Pengembalian Aset
Para korban investasi bodong Quotex Doni Salmanan merasa kecewa] dan menuntut keadilan berupa pengembalian aset.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung menganulir putusan tingkat pertama soal barang bukti aset investasi bodong Quotex Doni Salmanan yang dikembalikan.
Putusan hakim banding menyatakan aset Doni Salmanan disita negara. Vonis atas banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan Doni Salmanan sudah diketok.
Putusan itu tercantum dalam amar petikan vonis PT Bandung di situs Mahkamah Agung (MA). Menanggapi hal tersebut, para korban investasi bodong Quotex Doni Salmanan merasa kecewa. Mereka menuntut keadilan bagi para korban.
"Tuntutan jaksa 15 tahun tapi divonis hanya 4 tahun dan barang bukti dikembalikan ke Doni Salmanan, ini kan aneh. Harapan kami sitaan dari jaksa itu dikembalikan ke korban," kata salah satu korban, Agi Avianto dalam keterangannya, Jumat (20/10/2023).
Dalam putusannya terkait barang bukti, hakim mempedomani sesuai dengan ketentuan Pasal 46 ayat 1 KUHAP huruf c dan juga mempertimbangkan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
"Sehingga majelis Pengadilan Tinggi berpendapat harta-harta tersebut berasal dari keuntungan ekonomi yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana," tutur hakim.
Selain menyita harta Doni Salmanan, hakim juga tak mengamini permintaan restitusi atau ganti rugi dalam putusan di tingkat banding. Perjuangan korban Donis Salmanan pun kandas.
Kuasa hukum korban, Nibezaro Zebua mengungkapkan kejanggalan hukum di kasus Doni Salmanan. Ia membandingkan dengan kasus Binomo Indra Kenz.
Dalam kasus tersebut, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dalam putusan banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten.
Namun, putusan banding hakim PT Banten mengubah status barang bukti yang semula disita dan dikembalikan kepada negara, diubah menjadi dikembalikan kepada korban.
"Kejanggalan hukum dalam kasus Doni Salmanan ini kita bandingkan dengan afiliator lain. Afiliator lain dengan kasus yang hampir sama dengan kasus ini adalah Indra Kenz, di mana Indra Kenz dipenjara 10 tahun dan barang bukti dikembalikan ke korban, tapi Doni Salmanan dipenjara cuma 8 tahun dan barang buktinya disita negara. Artinya terdapat kejanggalan hukum. Menurut kami, kalau kami lihat di sini penerapan hukumnya tidak adil bagi para korban," kata Zebua.
Baca juga: Pengadilan Tinggi Terima Banding Jaksa dan Miskinkan Doni Salmanan, Ini Daftar Aset yang Disita
Guna mengembalikan barang bukti kasus investasi bodong Quotex Doni Salmanan, para korban bakal mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Bale, Bandung.
"Langkah hukum kita saat ini mau barang bukti itu di PK supaya hak korban ini bisa kembali, barang bukti itu dikembalikan. Kami kuasa hukum berharap di tingkat PK nanti dapat hukum ini bisa bermanfaat bagi para korban," katanya.
Baca juga: Pengadilan Miskinkan Doni Salmanan: Aset Rumah Hingga Tabungan Dirampas untuk Negara
Barang bukti poin 33 sampai 136 itu merupakan barang mewah, rumah, hingga kendaraan dan uang tunai kini telah disita negara.
Majelis hakim menyatakan barang bukti tersebut didapat atas perbuatan tindak pidana yang dilakukan Doni Salmanan selama menjadi afiliator platform Quotex.