Dugaan Kartel Pinjol Naik ke Tahap Penyelidikan, Situs KPPU Mendadak Diserang Hacker
Situs Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diretas setelah kasus dugaan kartel oleh asosiasi pinjol naik ke tahap penyelidikan.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
Beberapa pekan lalu, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar membantah temuan kartel suku bunga pinjol oleh KPPU. Menurutnya, tuduhan tersebut dianggap tidak benar.
Kartel mendefinisikan penetapan bunga minimum sehingga menguntungkan para penyedia jasa. Sementara yang dilakukan pihaknya hanya menetapkan suku bunga maksimum.
Baca juga: Silang Pendapat KPPU-AFPI Soal Temuan Dugaan Kartel Suku Bunga Pinjol
"Kalau kartel monopoli bunga. Kalau kita mengajukan aturan batas minimum. Kami malah kartel protection. Siapa yang diuntungkan? Ya konsumen," kata Entjik.
AFPI menetapkan suku bunga maksimum yang boleh diterapkan para anggotanya di angka 0,4 persen per hari lewat kesepakatan code of conduct.
"Masalah bunga, kita sudah di dalam aturan kami AFPI sudah kita tetapkan bahwa bunga tidak boleh lebih dari 0,4 persen. Jadi maksimum, bukan minimum 0,4 persen," ucapnya.
Baca juga: KPPU Endus Praktik Kartel Suku Bunga Pinjol di Perusahaan Fintech Anggota AFPI
Dengan mengatur batas tersebut, asosiasi mengklaim melindungi nasabah dari pungutan biaya pinjaman berlebihan dari anggota AFPI. "Jadi kalau kami dituduhkan monopoli bunga itu menurut saya tidak begitu seharusnya," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.