Dugaan Kartel Pinjol Naik ke Tahap Penyelidikan, Situs KPPU Mendadak Diserang Hacker
Situs Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diretas setelah kasus dugaan kartel oleh asosiasi pinjol naik ke tahap penyelidikan.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Situs Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yakni kppu.go.id diserang hacker setelah penyelidikan kasus dugaan kartel pinjaman online oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) naik ke tahap penyelidikan.
Pantauan Tribunnews sekira pukul 10.55 WIB, jika situs kppu.go.id dibuka dari situs pencarian google, maka situs tersebut langsung memperlihatkan sesuai tangkapan layar, seperti kode error.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur membenarkan situs KPPU sempat diserang hacker.
"Beberapa hari ini memang banyak serangan (hacker)," ujar Deswin saat dihubungi Tribunnews, Kamis (26/10/2023).
Deswin memastikan saat ini, situs tersebut sudah dalam penanganan. Bahkan, disebutnya sudah kembali normal. "Tapi ini sudah kembali normal," kata Deswin.
Serangan-serangan tersebut, ditengarai kerap berdatangan setelah KPPU melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pengaturan suku bunga pinjaman. KPPU mengumumkan kasus tersebut sudah naik ke penyelidikan.
"Betul sudah naik penyelidikan," ujar Deswin Nur kepada Tribunnews, Rabu (25/10/2023).
Deswin berujar, tahap tersebut naik setelah sebelumnya KPPU melakukan tahap penyelidikan awal, yang berlangsung selama 14 hari sejak 4 Oktober 2023 lalu.
Penyelidikan awal ini berawal dari penelitian yang dilakukan KPPU atas sektor pinjaman online berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat.
KPPU menemukan bahwa terdapat pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman ke konsumen.
Baca juga: Kasus Dugaan Kartel Pinjol oleh Anggota AFPI Naik ke Penyelidikan
Deswin mengatakan, penyelidikan awal merupakan proses untuk mengumpulkan bukti awal. Terutama untuk menentukan terlapor dan menentukan dugaan pasal mana yang dilanggar.
Sedangkan, ketika masuk proses penyelidikan pihaknya akan mencari satu lagi alat bukti. "Besok kami siapkan rilis informasi yang lebih lengkap," kata Deswin.
AFPI Membantah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.