Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tingkatkan Alokasi Transfer ke Daerah, Menkeu Harap Peningkatan DAU Genjot Perekonomian Daerah

pada bidang pendidikan, DAU yang diberikan ini digunakan untuk beberapa kegiatan fisik dan/atau nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan das

Penulis: Fransisca Andeska
Editor: Content Writer
zoom-in Tingkatkan Alokasi Transfer ke Daerah, Menkeu Harap Peningkatan DAU Genjot Perekonomian Daerah
istimewa
Pada bidang pendidikan, DAU yang diberikan ini digunakan untuk beberapa kegiatan fisik dan/atau nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang pendidikan.  

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk memperbesar alokasi transfer ke daerah pada 2024 mencapai Rp857,59 triliun dari yang sebelumnya pada 2023 sebesar Rp814,72 triliun, termasuk mengenai dana alokasi umum (DAU) dengan besaran transfer mencapai Rp427,69 triliun atau mengalami kenaikan sekitar 8 persen dari di tahun 2023 yang sebesar Rp396 triliun. 

Adapun besaran dana itu diberikan pemerintah pusat dari APBN ke daerah yang terbagi ke dalam dua bagian. Pertama, DAU disalurkan dalam bentuk dana yang tidak ditentukan penggunaannya (block grant). Dana ini pemanfaatannya diserahkan sesuai dengan kewenangan daerah, tetapi tetap mengacu dengan prioritas pembangunan daerah. Besaran dana pada 2024 yakni Rp343,53 triliun. 

Kedua, DAU diserahkan dalam bentuk yang telah ditentukan penggunaannya (specific grant) untuk dukungan di bidang Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, dan Layanan Umum yang nilainya mencapai Rp84,17 triliun pada 2024.

Direktur Dana Transfer Umum DJPK Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Adriyanto mengatakan, penyaluran DAU dalam 2 bentuk ini pertama kali dilaksanakan setelah keluarnya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau UU HKPD. 

“Jadi ada DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dan DAU yang ditentukan penggunaannya atau biasanya disebut dengan DAU earmark atau DAU specific grant,” ujar Adriyanto dalam keterangan persnya. 

“Karena ada bagian DAU yang telah ditentukan penggunaannya atau disesuaikan dengan program maupun kegiatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Ada juga sejumlah rincian dari bidang-bidang yang ditentukan untuk melaksanakan programnya dengan memanfaatkan DAU,” tambah Adriyanto. 

Baca juga: APBN 2024 akan Perkuat Kinerja Logistik Nasional untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Adapun penggunaan DAU pada tiap bidang adalah sebagai berikut, pada bidang pendidikan, DAU yang diberikan ini digunakan untuk beberapa kegiatan fisik dan/atau nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang pendidikan. 

Berita Rekomendasi

Sedangkan di bidang kesehatan, DAU yang diberikan digunakan untuk kegiatan fisik dan/atau nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang kesehatan. Pada bidang pekerjaan umum, DAU digunakan untuk kegiatan fisik dan/atau nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang pekerjaan umum. 

Di bidang layanan umum, DAU diperuntukan langsung untuk dua hal, yaitu pertama, dukungan pendanaan kelurahan yang digunakan untuk memberi dukungan pendanaan kepada daerah tingkat kabupaten atau kota dalam memenuhi penganggaran bagi kelurahan sesuai dengan petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Kedua, adalah dukungan penggajian aparatur sipil negara (ASN) di daerah, yakni formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam bentuk pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat formasi PPPK. Di mana pada TA 2023 digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan melekat formasi PPPK tahun 2022 dan 2023 yang diangkat pada tahun 2023. 

"Pada tahun 2024, alokasi DAU seluruh daerah mengalami kenaikan karena adanya tambahan beban kebutuhan penggajian PPPK tahun 2022 dan 2023 yang diangkat pada tahun 2023 dan 2024, serta adanya tambahan beban kebutuhan belanja pegawai untuk memenuhi kenaikan gaji 8 persen," jelas Adriyanto. 

Bagi DAU yang dilakukan earmarking untuk penggajian PPPK, lanjut Adriyanto, hingga 224 telah disiapkan dana sebesar Rp41,4 triliun yang terbagi atas gaji formasi PPPK 2022 yang diangkat pada tahun 2023, formasi 2023 yang diangkat pada tahun 2023, dan sisa formasi 2023 yang diangkat pada 2024. 

"Untuk jumlah PPPK sendiri yang akan diangkat itu datanya bersumber dari Kementerian PANRB dan/atau BKN sesuai dengan ketentuan perundang-perundangan. Ini gambaran mengenai besaran DAU earmarking," tutur Adriyanto.

Adapun untuk rincian dari kucuran dana itu terbagi pada PPPK formasi 2022 yang diangkat pada tahun 2023 senilai Rp8,3 triliun yang terdiri dari PPPK Guru sebanyak 320.223 orang, PPPK Tenaga Kesehatan sebanyak 92.151 orang, dan PPPK Tenaga Teknis sebanyak 27.594 orang. 

Lalu, untuk formasi 2023 yang diangkat pada tahun 2023 senilai Rp17,4 triliun yang terdiri dari PPPK Guru sebanyak 709.219 orang, PPPK Tenaga Kesehatan sebanyak 185.448 orang, dan PPPK Tenaga Teknis sebanyak 13.193 orang. 

Terakhir, anggaran sebesar Rp15,7 triliun yang dialokasikan untuk formasi pada tahun 2023 yang diangkat pada tahun 2024 dengan rincian PPPK Guru sebanyak 296.059 orang, PPPK Tenaga Kesehatan sebanyak 154.342 orang, dan PPPK Tenaga Teknis sebanyak 42.826 orang. 

“Jadi, pemerintah melalui alokasi DAU telah secara konsisten menganggarkan kucuran dana untuk formasi PPPK,” tutup Adriyanto.

Baca juga: September 2023, Menkeu Sri Mulyani: APBN Surplus Rp 67,7 Triliun

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas