Praktisi Ungkap Tiga Alasan Mengapa Pinjol Berkembang Pesat dan Populer
Mengapa belakangan ini pinjaman online berkembang pesat dan relatif populer? Pertama, dapat diakses di mana saja menggunakan smartphone
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat ini teknologi bidang ekonomi dan pendanaan semakin berkembang.
Jika zaman dulu bertransaksi hanya dapat dilakukan dengan bertemu secara langsung, namun kini kegiatan transaksi ekonomi dapat dilakukan cukup menggunakan ponsel.
Inovasi dalam bidang ekonomi dan keuangan pun semakin berkembang pesat termasuk kemunculan finansial teknologi atau pinjaman online.
"Mengapa belakangan ini pinjaman online berkembang pesat dan relatif populer? Pertama, dapat diakses di mana saja menggunakan smartphone kita, berbeda dengan institusi keuangan tradisional," kata Regulatory Compliance Manager Kredit Pintar, Arsya Helmi saat diskusi dan sosialisasi bertajuk Muda Paham Fintech di hadapan mahasiswa Universitas Palangkaraya, Kalimantan Tengah belum lama ini.
Fintech juga tidak membutuhkan agunan dan prosesnya relatif lebih cepat karena menggunakan teknologi namun, ada risiko di balik penggunaan fintechsalah satunya yaitu suku bunga yang lebih tinggi.
"Hal ini dikarenakan konsekuensi dari proses yang lebih mudah dan cepat, hal tersebut menjadi risiko yang harus ditanggung oleh pemberi pinjaman sehingga dari situlah mengapa bunga dari pinjaman online menjadi lebih tinggi,” katanya.
Arsya juga menyampaikan kepada peserta diskusi mengenai bagaimana mewaspadai pinjaman online ilegal dan cara membedakannya dengan pinjaman online yang legal dan berlisensi.
“Pinjaman online ilegal tentu saja tidak terdaftar di OJK. Sementara pinjaman online yang legal sudah pasti terdaftar, berlisensi, dan diawasi oleh OJK sehingga memiliki aturan yang ketat sesuai dan patuh dengan ketentuan OJK,” paparnya.
Arsya berpesan kepada para pengguna agar waspada terhadap pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab karena berkaitan dengan maraknya penipuan yang mengatasnamakan Kredit Pintar baik melalui pengiriman pesan direct message melalui akun media sosial tentang pencairan dana ataupun juga melalui pengiriman pesan apk pada ponsel berbasis Android dengan berkedok undangan ataupun juga informasi pengiriman paket jasa ekspedisi.
Brand Manager Kredit Pintar, Puji Sukaryadi mengatakan, sebagai platform pinjaman digital yang berlisensi, terdaftar, dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk terus konsisten melakukan kegiatan edukasi dan literasi keuangan, termasuk dalam kesempatan kali ini melakukan sosialisasi kepada kalangan Gen Z.
Baca juga: Kasus Kartel Suku Bunga Pinjol, KPPU Tetapkan 44 Perusahaan P2P Lending Jadi Terlapor
"Kredit Pintar hingga saat ini telah menyalurkan pinjaman lebih dari Rp 38 triliun, dimana sekitar separuh nasabahnya meminjam uang untuk kebutuhan modal usaha kecil atau pendidikan," kata Puji.