Sasar 10 Persen Nasabah HNWI, Perusahaan Fintech Ini Sediakan Layanan Pengelolaan yang Personal
Saat ini keberadaan HNWI ada sekitar 10 persen dari total user Moduit dan memiliki nilai investasi di atas Rp1 miliar.
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Moduit Digital Indonesia atau Moduit terus gencar memberikan sosialisasi dan edukasi produk bagi nasabah high net worth individual (HNWI) atau orang yang memiliki kekayaan dalam jumlah besar.
Mereka memperkenalkan produk investasi yang fokus terhadap pengelolaan dana nasabah HNWI secara private melalui kontrak pengelolaan dana (KPD) dengan minimal investasi Rp10 miliar.
"Kami terus edukasi produk KPD untuk mengakomodasi kebutuhan investasi nasabah dan produk investasinya disesuaikan dengan permintaan, kebutuhan nasabah dan beda dengan reksa dana yang ditentukan manajer investasi," kata Investment Connoisseur Moduit, Gaby Suhartanto saat ditemui di kantornya belum lama ini.
Baca juga: Fintech Lending, Harapan Baru Bagi Usaha Kecil
Ada dua keunggulan KPD yakni fleksibilitas dan transparan karena investor bersama manajer investasi bisa menentukan kebijakan investasi dan manajer investasi akan menyampaikan laporan berkala kepada investor tentang perkembangan dana yang dikelola.
"Ini dimungkinkan karena beda dengan perbankan yang satu orang bisa mengelola ratusan nasabah, untuk pengelolaan uang KPD, manajer investasi paling banyak hanya melayani 20 orang nasabah sehingga memudahkan komunikasi antara nasabah dan pengelola," katanya.
Dikatakannya, saat ini keberadaan HNWI ada sekitar 10 persen dari total user Moduit dan memiliki nilai investasi di atas Rp1 miliar.
Adapun 90 persen user Moduit ialah ritel dengan investasi rata-rata Rp50 juta," tutup Gaby.
Head of Research Moduit Manuel Adhy Purwanto mengatakan, sejauh ini masih banyak HNWI yang belum aware atas produk KPD.
"Kami terus edukasi nasabah HNWI untuk tahu lebih jauh produk KPD," ujarnya.
Salah satunya, KPD dapat berinvestasi pada deposito dengan batas maksimal 25 persen dana kelolaan, saham dan obligasi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, saham dan obligasi yang terdaftar di Bursa Efek Luar Negeri, serta reksa dana yang dikelola manajer investasi yang sama (fund on fund).