Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ombudsman Bakal Panggil Pejabat Kementan Terkait Pelaksanaan Penerbitan RIPH Bawang Putih

Penerbitan RIPH bawang putih jumlahnya terlampau banyak dibanding kuota Surat Persetujuan Impor (SPI) yang ditetapkan Kementerian Perdagangan.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Ombudsman Bakal Panggil Pejabat Kementan Terkait Pelaksanaan Penerbitan RIPH Bawang Putih
dok. Kompas
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika. Penerbitan RIPH bawang putih jumlahnya terlampau banyak dibanding kuota Surat Persetujuan Impor (SPI) yang ditetapkan Kementerian Perdagangan. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI akan memanggil Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai upaya memeriksa pelaksanaan penerbitan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH).

Hal ini menyusul penerbitan RIPH bawang putih yang jumlahnya terlampau banyak dibanding kuota Surat Persetujuan Impor (SPI) yang ditetapkan Kementerian Perdagangan.




Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, pihaknya juga akan memeriksa soal pelaksanaan syarat wajib tanam.

Baca juga: Kementerian Perdagangan Bakal Terbitkan Sisa SPI Bawang Putih Tahun Ini Sebanyak 37 Ribu Ton

Dalam hal ini, Ombudsman akan memanggil Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian.

"Kami akan segera meminta keterangan Dirjen Hortikultura, semoga kooperatif agar tata kelola RIPH jadi lebih baik," kata Yeka di gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2023).

Ia mengatakan, pihaknya ingin melihat bagaimana pelaksanaan RIPH dan wajib tanam.

BERITA TERKAIT

Pada intinya, hal-hal isu miring yang terjadi tahun-tahun sebelumnya itu ingin ia coba benahi agar transparan dan akuntabel.

"Wajib tanam kita lihat apakah perlu dipertimbangkan, diperkuat, perlu revitalisasi, atau mungkin perlu dicabut misalnya," ujar Yeka.

Ia berujar, persayaratan untuk perusahaan mendapatkan RIPH harus ketat. Yeka tak ingin sampai ada perusahaan cangkang.

"Nah yang seperti begini ya Ombudsman akan memeranginya dengan tuntas," katanya.

Yeka kemudian mengatakan, tak hanya Dirjen Hortikultura yang akan diminta keterangan, tetapi juga pemangku kepentingan lain yang memiliki keterkaitan dengan penerbitan RIPH, termasuk siapa yang mengelola sistem.

"Ini kan banyak rumor terkait sistem ini. Siapa yang menginventarisasi data, siapa yang mengevaluasi, dan mengawasi wajib tanam. Nah ini yang akan kami cek," kata Yeka.

"Bahkan kami akan cek sampai ke lokasi lahan wajib tanam bener enggak," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas