Ombudsman Soal Kelanjutan Dugaan Mendag Terlibat Permainan SPI Bawang Putih: Tak Usah Ditanyakan
Persoalan maladministrasi penerbitan SPI bawang putih disebutnya telah menemukan titik terang.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika meminta persoalan dugaan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan terlibat dalam permainan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan, tidak dilanjutkan.
Sebab, persoalan maladministrasi penerbitan SPI bawang putih disebutnya telah menemukan titik terang, di mana Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso menyatakan akan melakukan tiga tindakan korektif yang disarankan Ombudsman.
"Enggak usah ditanyakan lah itu, tapi sudah selesai. Kita enggak mengerti kalau itu. Ombudsman tidak memeriksa di situ. Tidak melakukan pemeriksaan ke ranah itu," kata Yeka di kantornya, Selasa (31/10/2023).
Baca juga: Ombudsman Periksa Anak Buah Zulkifli Hasan Soal Maladministrasi Penerbitan SPI Bawang Putih
"Yang jelas prosedurnya (penerbitan SPI bawang putih) ada di tangan Pak Dirjen dan Pak Dirjen akan melaksanakan sisanya yang belum. Tahun depan insyaallah akan lebih baik lagi tata kelola itu," lanjutnya.
Dalam kesempatan sama, Budi mengatakan peraturan pengajuan SPI bawang putih harus melaui Mendag rencananya akan dicabut.
Ia mengaku, peraturan tersebut awalnya diadakan karena Budi ingin melakukan prinsip kehati-hatian.
Diberitakan sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyatakan, pengusaha yang mengadukan persoalan SPI bawang putih menuding Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) turut serta dalam pengajuan SPI bawang putih di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Bahkan, pengusaha tersebut menyatakan secara gamblang ada oknum yang ikut terlibat di lingkungan Kemendag dengan inisial SA.
"Pelapor menduga permasalahan yang dialami Pelapor ini disebabkan oleh permainan Menteri Perdagangan dan oknum Kementerian Perdagangan dengan inisial SA," ujar Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam Konferensi Pers di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2023).
Yeka menyatakan bahwa, pengusaha atau pelapor pernah ditawari seseorang yang mengaku dapat melancarkan penerbitan SPI Bawang Putih dengan biaya Rp 4.500/kg hingga Rp 5.000/kg.
Selain itu, pelapor juga menyatakan bahwa banyak importir dengan permasalahan serupa namun enggan untuk melapor karena diduga mendapat intimidasi dari oknum Kementerian Perdagangan.
"Berupa ancaman agar tidak memohon SPI dengan volume di atas 5.000 ton dan agar tidak mengadukan ke pihak lain. Adapun konsekuensi bila tetap melakukan hal tersebut adalah SPI pemohon tersebut tidak akan diterbitkan," ujarnya.