KAI Berlakukan Tarif Reduksi, Lansia hingga TNI-Polri Bisa Kaim Diskon Tiket 50 Persen, Ini Caranya
KAI memberlakukan tarif reduksi untuk pembelian tiket KA bagi lansia, anggota TNI-Polri, Legiun Veteran, Wartawan hingga penyandang difabel
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM – PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali memberlakukan diskon tarif reduksi untuk pembelian tiket kereta api semua rute.
Melalui promo tersebut, kini para lansia, anggota TNI–Polri, pensiunan veteran, wartawan hingga penyandang disabilitas bisa mengklaim dikson tiket hingga 50 persen.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh PT KAI melalui postingan di akun Instagram resminya @KAI121 pada Rabu (2/11/2023).
Baca juga: KAI Tebar Diskon Tiket 10 Persen, Berlaku untuk KA Eksekutif hingga Ekonomi, Begini Cara Klaimnya
Potongan tersebut diberikan KAI berdasarkan kerja sama antara perusahaan dengan suatu instansi/lembaga/organisasi.
Dengan pemberian tarif reduksi tersebut diharap dapat membantu masyarakat yang ingin bepergian dengan tarif yang lebih terjangkau.
“KAI memberikan reduksi tarif tersebut sebagai apresiasi bagi pelanggan dalam menggunakan kereta api sebagai moda transportasi andalan,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dikutip dari Kai.id
Berikut ketentuan tarif reduksi yang KAI berikan untuk sejumlah kalangan dan instansi:
1. Lansia Diskon sebesar 20 persen
- Diskon bisa diklaim untuk pembelian tiket kereta api (KA) Komersial kelas ekonomi, bisnis, dan eksekutif
- Diskon hanya berlaku bagi pelanggan berusia 60 tahun atau lebih pada tanggal keberangkatan.
2. Legiun Veteran RI Diskon Mulai 50 persen
- Diskon 50 bisa diklaim untuk pembelian tiket KA Komersial kelas ekonomi, bisnis, dan eksekutif. Berlaku selama hari Selasa sampai Kamis kecuali hari besar atau hari libur nasional lainnya
- Diskon sebesar 30 persen untuk pembelian tiket KA Komersial kelas ekonomi, bisnis, dan eksekutif yang berlaku di Jumat-Senin.
3. TNI dan Polri Diskon Mulai dari 25 Persen