Pontjo Sutowo Tak Sendiri Lawan Pemerintah Demi Hotel Sultan, Dibela Mantan Wapres, KSPSI: Barbar
Tindakan pemasangan pemasangan spanduk hingga pembuatan tembok beton di pintu masuk Hotel Sultan, sangat merugikan karyawan.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik PT Indobuildco yang merupakan pengelola Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, yankni Pontjo Sutowo mendapat dukungan dari Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Ketua Umum KSPSI, Moh Jumhur Hidayat mengatakan, tindakan pemerintah mengatasi persoalan Hotel Sultan seperti perang yang menjatuhkan bom bukan pada sasarannya.
Sebab, tindakan pemasangan pemasangan spanduk hingga pembuatan tembok beton di pintu masuk Hotel Sultan, sangat merugikan karyawan yang bekerja di sana.
"Ini ibarat pemerintah nge-bom warga sipil dengan maksud melemahkan musuh dari dalam. Pembuatan tembok beton ini tindakan barbar dan anarkis," ujar Jumhur kepada Tribunnews, Selasa (7/11/2023).
Baca juga: Kasus Hotel Sultan Belum Berakhir, Karyawan Disomasi, Hamdan Zoelva: RI Negara Hukum Bukan Kekuasaan
Menurutnya, persoalan sengketa antara PT Indobuildco dengan pemerintah silahkan diselesaikan secara baik dan berdasarkan keputusan hukum, tetapi jangan mengganggu roda bisnis.
"Okupansi Hotel Sultan itu sudah 10 persen sekarang, anggota KSPSI sekarang menderita kerugian. Mereka sampai diancam-ancam jika bekerja, ini sudah tidak benar," paparnya.
Jumhur mencatat ada sekitar 700-800 orang yang dipekerjakan PT Indobuildco, sehingga kepentingan karyawan harus dilindungi.
"Di sini ada 700-800 orang yang mendapatkan imbalan langsung dari Hotel Sultan ini dan kemudian tentunya dengan keluarga dan usaha-usaha yang vendor dan sebagainya juga mendapatkan kerugian," beber dia.
KSPSI, lanjut dia, memastikan tidak ada kerugian apapun yang menimpa karyawan hotel, terutama disebabkan oleh hal-hal di luar urusan pekerja.
"Itu tugas kami adalah memastikan kerugian itu tidak boleh menimpa kepada para pekerja. Tugas utama itu, filosofi dari berdirinya serikat pekerja yaitu tidak boleh ada kerugian yang menimpa para pekerja, apalagi disebabkan oleh hal-hal di luar urusan pekerja, kira-kira begitu," ucapnya.
Ancam Dipidanakan
Tim Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Saor Siagian sebelumnya menegaskan surat izin usaha Hotel Sultan telah dibekukan.
"Dengan terbuka kami mengatakan bahwa tempat Hotel Sultan, Anda jangan dibohongi, bahwa izinnya sudah dibekukan," tutur Saor dalam media briefing di Kantor PPKGBK, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Oleh karena itu, bila ada pihak yang tetap menjalankan operasional hotel tanpa izin usaha dari pemerintah, maka berpotensi terjerat hukum.
"Terlalu serius nanti hukum yang menjerat saudara dan kami terus terang tidak ingin itu terjadi," tegas Saor.
Diketahui, tembok beton tersebut dibangun oleh pihak PPKGBK, pada Senin (30/10/2023), tepatnya di pintu masuk Hotel Sultan yang berada di Jalan Gatot Subroto, Jakarta.
Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan, tembok beton dibangun dalam rangka menjaga fisik aset negara di Blok 15 kawasan GBK.
"Kami sudah selesai melakukan pemasangan tembok beton dalam rangka menjaga fisik lahan Blok 15," kata Rakhmadi dikutip Kamis (2/11/2023).
Jusuf Kalla Membela
Jusuf Kalla (JK) menyebut urusan sengketa Hotel Sultan seharusnya pemerintah memegang prinsip lebih mengutamakan pengusaha pribumi, di mana hal ini hanya persoalan kebijakan pemerintah belaka.
Menurutnya, saat ini kebijakan pemerintah lebih mengutamakan pengusaha asing dibanding pengusaha pribumi. Sebagai contoh JK menyebut pemerintah memberi hak guna lahan kepada asing di IKN hingga 195 tahun.
JK menilai, hal itu tidak adil dan tidak berpihak pada kepentingan nasional.
"Jangan di lain pihak investor asing diundang masuk ke Indonesia dengan segala fasilitasnya sampai kalau di IKN waktu hampir 2 abad. Di lain pihak ini diusir dari tempat dia membangun. Memang tentu ada aturannya seperti itu tapi kebijakannya tentu ada keberpihakan" ujar JK.
JK juga meminta agar pemerintah dapat menghargai sejarah pendirian Hotel Sultan.
Hotel Sultan dibangun oleh Ibnu Sutowo untuk memfasilitasi dalam hal akomodasi para investor yang akan ber-investasi di Indonesia. Sementara saat itu belum ada pengusaha Indonesia yang bersedia membangun hotel bintang bertaraf internasional.
"Hotel Sultan dibangun untuk memenuhi kebutuhan daripada orang-orang yang mau datang ke Indonesia dan cari hotel yang baik, untuk itu Ibnu Sutowo bersedia membangun itu, jangan lihat sekarang tapi lihat tahun berapa itu. Mesti dihargai Jangan hanya asing yang diberi penghargaan" ujar JK.
Mirip Kasus Rempang
Menurut JK, kebijakan pemerintah terkait hotel Sultan mirip dengan kasus Rempang di mana pemerintah lebih mengutamakan asing daripada pribumi.
JK berharap agar pihak pemerintah dapat lebih bijak dalam melihat persoalan tersebut. JK tidak ingin pemerintah lebih mengutamakan orang asing.
"Jangan pula terjadi kayak di Rempang, untuk kepentingan asing maka rakyat yang ada di situ diusir dari tempatnya. Kalau itu terjadi maka bisa dikatakan kita lebih mementingkan pengusaha asing. Padahal mestinya bisa membantu pengusaha pribumi seperti untuk pengelolaan Hotel Sultan, karena buktinya di IKN bisa sampai 195 tahun", ungkap JK.
Kadin Diminta Bersikap
JK meminta agar KADIN sebagai organisasi tempat berkumpulnya pengusaha untuk segera bertindak untuk membela Pontjo Sutowo.
JK mengingatkan bisa saja apa yang dialami oleh Pontjo Sutowo akan dialami para pengusaha yang terhanung dalam KADIN apabila model kebijakan pemerintah yang selalu mengutamakan asing tidak segera ditentang.
"KADIN harus mengambil sikap yang sama, karena ini bisa saja terjadi pada mereka" himbau JK.
Pontjo Sutowo Layangkan Gugatan
PT Indobuildco yang dimiliki Pontjo Sutowo membawa perseteruan Hotel Sultan ke meja hijau, dengan melayangkan gugatan ke pemerintah.
Dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PT Indobuildco mengajukan gugatan pada 9 Oktober 2023 dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Terdapat empat pihak yang digugat, yakni Menteri Sekretaris Negara, PPKGBK, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Klasifikasi perkara yang digugat tertulis sebagai Perbuatan Melawan Hukum dengan status perkara sidang pertama dilaksanakan pada 23 Oktober 2023.
Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva mengatakan, PT Indobuildco menggugat sejumlah pihak tersebut karena melakukan tindakan sepihak.
"Tindakan sepihak penutupan akses jalan masuk Hotel Sultan dan tindakan main hakim sendiri oleh PPKGBK melaksanakan putusan pengadilan tanpa penetapan dan perintah eksekusi dari pengadilan dengan meminta pengosongan hotel," ujar Hamdan Zoelva dikutip dari Kompas.com, Jumat (13/10/2023).
Gugatan juga dilayangkan karena adanya pemasangan spanduk tanah komplek Hotel Sultan sebagai tanah Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Senayan pada tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara (Setneg).
"Padahal tanah area Hotel Sultan adalah tanah Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah diterbitkan sejak tahun 1972 atas nama PT Indobuildco. HGB tersebut tidak pernah dibatalkan oleh pengadilan dan masih eksis," kata Hamdan.
Ia menyebut, berdasarkan Hukum Pertanahan, HGB tersebut juga belum berakhir karena Undang-undang (UU) memberikan hak kepada PT Indobuildco selama 30 tahun, diperpanjang 20 tahun dan diperbarui 30 tahun, atau sampai tahun 2053.
Kronologi Persoalan Hotel Sultan
Menteri ATR Kepala BPN Hadi Tjahjanto menyampaikan kronologi Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan negara kepada PT Indobuildco.
Ia mengatakan HGB di lahan tersebut dikeluarkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin pada tahun 1973 dengan jangka waktu 30 tahun.
Sehingga, HGB tersebut akan berakhir tahun 2003.
Kemudian, lanjut dia, pada tahun 1989 kantor ATR/BPN mengeluarkan Hak Pengelolaan (HPL) nomor 1 tahun 1989 untuk seluruh kawasan Gelora Bung Karno.
Pada tahun 1999, PT Indobuildco sempat ingin memperpanjang HGB tersebut namun ditolak.
Namun pada tahun 2003 dikeluarkan izin perpanjangan selama 20 tahun.
"Sehingga 2003 ditambah 20 tahun masa berakhirnya adalah 2023, secara administrasi," kata Hadi saat konferensi pers.
Ia mengatakan terdapat dua HGB yang diterbitkan untuk PT Indobuildco.
Pertama yakni HGB nomor 26 yang berakhir pada 4 Maret 2023.
Kedua, HGB nomor 27 yang berakhir pada 3 April 2023.
"Artinya sudah beberapa bulan lalu, status tanah HGB nomor 26 dan 27 sudah habis dan otomatis kembali kepada HPL nomor 1 tahun 1989 yang status hukumnya atas nama Setneg. Jadi sudah tidak ada permasalahan lagi dengan HGB di atas HPL tersebut," kata Hadi.
"Pemilik awal PT Indobuildco sudah tidak memiliki hak lagi atas tanah tersebut," sambung dia.