Pontjo Sutowo Tak Sendiri Lawan Pemerintah Demi Hotel Sultan, Dibela Mantan Wapres, KSPSI: Barbar
Tindakan pemasangan pemasangan spanduk hingga pembuatan tembok beton di pintu masuk Hotel Sultan, sangat merugikan karyawan.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik PT Indobuildco yang merupakan pengelola Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, yankni Pontjo Sutowo mendapat dukungan dari Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Ketua Umum KSPSI, Moh Jumhur Hidayat mengatakan, tindakan pemerintah mengatasi persoalan Hotel Sultan seperti perang yang menjatuhkan bom bukan pada sasarannya.
Sebab, tindakan pemasangan pemasangan spanduk hingga pembuatan tembok beton di pintu masuk Hotel Sultan, sangat merugikan karyawan yang bekerja di sana.
"Ini ibarat pemerintah nge-bom warga sipil dengan maksud melemahkan musuh dari dalam. Pembuatan tembok beton ini tindakan barbar dan anarkis," ujar Jumhur kepada Tribunnews, Selasa (7/11/2023).
Baca juga: Kasus Hotel Sultan Belum Berakhir, Karyawan Disomasi, Hamdan Zoelva: RI Negara Hukum Bukan Kekuasaan
Menurutnya, persoalan sengketa antara PT Indobuildco dengan pemerintah silahkan diselesaikan secara baik dan berdasarkan keputusan hukum, tetapi jangan mengganggu roda bisnis.
"Okupansi Hotel Sultan itu sudah 10 persen sekarang, anggota KSPSI sekarang menderita kerugian. Mereka sampai diancam-ancam jika bekerja, ini sudah tidak benar," paparnya.
Jumhur mencatat ada sekitar 700-800 orang yang dipekerjakan PT Indobuildco, sehingga kepentingan karyawan harus dilindungi.
"Di sini ada 700-800 orang yang mendapatkan imbalan langsung dari Hotel Sultan ini dan kemudian tentunya dengan keluarga dan usaha-usaha yang vendor dan sebagainya juga mendapatkan kerugian," beber dia.
KSPSI, lanjut dia, memastikan tidak ada kerugian apapun yang menimpa karyawan hotel, terutama disebabkan oleh hal-hal di luar urusan pekerja.
"Itu tugas kami adalah memastikan kerugian itu tidak boleh menimpa kepada para pekerja. Tugas utama itu, filosofi dari berdirinya serikat pekerja yaitu tidak boleh ada kerugian yang menimpa para pekerja, apalagi disebabkan oleh hal-hal di luar urusan pekerja, kira-kira begitu," ucapnya.
Ancam Dipidanakan
Tim Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Saor Siagian sebelumnya menegaskan surat izin usaha Hotel Sultan telah dibekukan.
"Dengan terbuka kami mengatakan bahwa tempat Hotel Sultan, Anda jangan dibohongi, bahwa izinnya sudah dibekukan," tutur Saor dalam media briefing di Kantor PPKGBK, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Oleh karena itu, bila ada pihak yang tetap menjalankan operasional hotel tanpa izin usaha dari pemerintah, maka berpotensi terjerat hukum.
"Terlalu serius nanti hukum yang menjerat saudara dan kami terus terang tidak ingin itu terjadi," tegas Saor.