Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pefindo Biro Kredit akan Lakukan Pre Screening Calon Penerbit yang akan Listing di Platform Visiku

Saat ini Visiku telah mendapatkan izin OJK sejak Desember 2022 dan telah terdapat 55 penerbit yang mendaftar pada platform.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Pefindo Biro Kredit akan Lakukan Pre Screening Calon Penerbit yang akan Listing di Platform Visiku
HO
Meningkatkan tingkat inklusi keuangan nasional khususnya Usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), PT Amantra Investama Indodana bergabung sebagai anggota PT Pefindo Biro Kredit. Perjanjian kerjasama ditandatangani Direktur Utama PT Pefindo, Yohanes Arts Abimanyu dan Direktur Utama PT Amantra Investama Indodana (Visiku), Peter Surya Wijaya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Eko Sutriyanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meningkatkan tingkat inklusi keuangan nasional khususnya Usaha mikro kecil dan menengah (UMKM),  PT Amantra Investama Indodana bergabung sebagai anggota PT Pefindo Biro Kredit.

Perjanjian kerjasama ditandatangani Direktur Utama PT Pefindo, Yohanes Arts Abimanyu dan Direktur Utama PT Amantra Investama Indodana (Visiku), Peter Surya Wijaya.

Amantra Investama Indodana merupakan perusahaan yang meluncurkan platform layanan urun dana melalui penawaran efek berbasis teknologi informasi atau Securities Crowdfunding dengan nama Visiku.

Baca juga: Dorong Inklusi Pasar Modal Syariah, BSI Luncurkan 6 Produk Reksa Dana Syariah

Peter Surya mengatakan, dengan sinergi ini, Pefindo akan membantu pre screening terhadap calon penerbit yang akan listing di Visiku.

"Dengan demikian bisa memberikan kepercayaan, rasa aman, dan nilai tambah bagi pemodal dan semua stakeholder," kata Yohanes seusai penandatangan kerjasama, Rabu (7/11/2013).

Dikatakannya, kerjasama ini sebagai bentuk komitmen Visiku sebagai platform layanan urun dana untuk memberikan dampak positif dalam kemajuan industri ini sehingga dapat membantu kemajuan UMKM di Indonesia.

Berita Rekomendasi

"Saat ini Visiku telah mendapatkan izin OJK sejak Desember 2022 dan telah terdapat 55 penerbit yang mendaftar pada platform dengan berbagai macam jenis usaha yang sedang proses customer due diligence," katanya.

Peter meyakini dengan menerapkan prinsip kehati-hatian  dalam menyeleksi calon penerbit akan memberikan dampak positif bagi Visiku sehingga dapat meningkatkan kepercayaan calon pemodal dan penerbit.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas