Pemerintah Resmi Akuisisi 14 Persen Saham Vale, MIND ID Jadi Pemegang Saham Pengendali
Akusisi saham Vale Indonesia dilakukan Pemerintah RI melalui Holding Badan Usaha Milik Negara sektor tambang yakni MIND ID.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, Pemerintah akhirnya sukses mengakuisisi 14 persen saham PT Vale Indonesia.
Akusisi saham Vale Indonesia dilakukan Pemerintah RI melalui Holding Badan Usaha Milik Negara sektor tambang yakni MIND ID (Mining Industry Indonesia).
Dengan demikian, total saham Vale Indonesia yang dikuasai MIND ID sebanyak 34 persen. "Udah (diakuisisi) jadi yang dilepas oleh Vale adalah 14 persen lagi, jadi dengan itu MIND ID bisa 34 persen dan itu mayoritas," ungkap Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (10/11/2023).
Tak hanya besaran saham yang dilepas, Menteri Arifin juga mengungkapkan bahwa kesepakatan terkait siapa yang menjadi pengendali operasional tambang juga telah menemui titik terang.
Pemerintah melalui MIND ID akan menjadi pengendali operasional Vale Indonesia.
"Itu nanti ada Board Management yang akan, prinsipnya Direktur Utama-nya dan Komisaris Utama-nya nanti dari pemegang yang besar," papar Arifin.
Lalu, menyoal kesepakatan harga saham Vale Indonesia, Arifin meminta adanya harga spesial yang ditawarkan kepada MIND ID.
"Mereka udah ngomongin berdua, yang penting harganya itu harus ada spesial price buat kita. Tenggat waktu dalam tahun ini selesai," pungkasnya.
Diketahui, pelepasan sebagian saham Vale Indonesia ke MIND ID merupakan salah satu bagian dari syarat perpanjangan Kontrak Karya.
Aturan ini telah tertuang pada Pasal 147 PP 96 tahun 2021.
Baca juga: MIND ID Berencana Ambil Alih Saham Vale, Analis: Mempercepat Program Kendaraan Listrik
Dalam beleid tersebut dijelaskan, pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus wajib menawarkan divestasi saham secara langsung kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD.
Dalam beleid tersebut dijelaskan, pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus wajib menawarkan divestasi saham secara langsung kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD.
Baca juga: Faisal Basri Tak Neko-neko dalam Divestasi Saham Vale Indonesia: Ikuti Saja Undang-undangnya
Pemerintah Pusat melalui Menteri dapat secara bersama-sama dengan Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, BUMN, dan/atau BUMD mengkoordinasikan untuk menyatakan minat penentuan skema divestasi dan komposisi besaran saham divestasi yang akan dibeli.
Apabila permohonan perpanjangan Kontrak Karya PT Vale Indonesia disetujui oleh Pemerintah, maka PT Vale Indonesia wajib mendivestasikan sahamnya sebesar (minimal) 11 persen guna memenuhi persentase kewajiban sesuai dengan Pasal 147 PP 96/2021.