Kemenaker Sebut Istilah Mogok Kerja Tidak Ada Dalam Regulasi, KSPI: Belajar Hukum Lagi Lah
KSPI bersiap-siap untuk melakukan aksi mogok nasional, sebagai bentuk penolakan terhadap formula pengupahan
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal merespons pernyataan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kementerian Ketenagarkerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri soal istilah mogok kerja tidak dikenal dalam regulasi ketenagakerjaan RI.
Diketahui, KSPI bersiap-siap untuk melakukan aksi mogok nasional, sebagai bentuk penolakan terhadap formula pengupahan.
Baca juga: Buruh Ancam Mogok Nasional Buntut Tuntut Upah Naik 15 Persen, Berikut Tanggalnya
Said yang juga Presiden Partai Buruh itu mengatakan, apa yang akan dilakukan ini bukan mogok kerja, melainkan mogok nasional.
Dalam mogok nasional yang diorganisir serikat buruh ini, dia bilang para buruh akan melakukan unjuk rasa di depan pabrik.
Tak hanya di depan pabrik, para buruh disebut juga akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor-kantor pemerintahan, Istana Presiden, dan juga gedung DPR.
Said mengatakan aksi mogok nasional yang akan dilakukan ini sudah berdasarkan undang-undang (UU).
Mogok nasional itu, kata dia, berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
"Secara konstitusi boleh. Makanya belajar hukum lagi lah Bu Menaker, Bu Dirjen, dan APINDO," kata Said dalam konferensi pers secara daring, Minggu (19/11/2023).
Baca juga: Aprindo: Gerakan Boikot Produk Terafiliasi Israel Bisa Berujung PHK Buruh
"Kita boleh menamakan mogok nasional. Pakai UU nomor 21 tahun 2000, yaitu serikat buruh mengorganisir pemogokan dan UU nomor 9 tahun 1998 yang disebut unjuk rasa. Jadi, nanti diinstruksikan secara nasional, kita sebut mogok nasional," lanjutnya.
Said kemudian juga mengatakan bahwa Kemnaker mencoba membuat mogok nasional ini seakan-akan seperti mogok kerja yang tertuang dalam UU 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Baca juga: Aturan Pengupahan Diprotes Buruh, Menaker: Itu Hak Teman-Teman
"Dirjen dan Ibu Menaker serta APINDO mendorong seolah-olah ini UU nomor 13 tahun 2003. Bukan. Ini bukan mogok kerja. Ini mogok nasional bentuknya unjuk rasa diorganisir oleh serikat buruh," ujar Said.
Adapun mogok nasional ini rencananya akan dilakukan selama dua hari dan tanggalnya di antara 30 November hingga 13 Desember.
Ancam Mogok Nasional
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersiap-siap untuk melakukan aksi mogok nasional, bentuk penolakan terhadap formula pengupahan, lantaran kenaikan upah diperkirakan tidak akan naik sesuai keinginan para pekerja, yakni 15 persen.
Baca juga: UMP 2024 DKI Jakarta Ditetapkan Hari Ini, Buruh Ancam Mogok Massal Jika Tidak Naik 15 Persen
"Persiapkan mogok nasional 2 hari stop produksi di seluruh Indonesia. 5 juta buruh bergabung mogok nasional diantara tanggal 30 November-13 Desember 2023," ujar Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Jumat (10/11/2023).