Tolak Pelaut Dihapus dari UU Pelindungan Pekerja Migran, TAPMI Ajukan Jadi Pihak Terkait ke MK
Jeanny mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu informasi diterima atau tidaknya pengajuan sebagai Pihak Terkait dalam JR UU 18
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Advokasi Pelaut Migran Indonesia (TAPMI) mengajukan sebagai Pihak Terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Pasal 4 ayat 1 huruf c UU 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran (PPM) Indonesia.
Hal itu dilakukan mereka sebagai langkah menolak judicial review (JR), yang meminta penghapusan frasa 'pelaut awak kapal dan pelaut perikanan' dari bagian pekerja migran Indonesia sebagaimana tercantum dalam pasal tersebut.
Baca juga: Sambangi Pelabuhan Kampoa Taiwan, Kepala BP2MI Silaturahmi dengan Pelaut Indonesia
Adapun TAPMI merupakan gabungan dari sembilan organisasi. Di antaranya 6 serikat buruh dan 3 organisasi masyarakat sipil.
Kuasa Hukum TAPMI Jeanny Sirait mengatakan, permohonan sebagai Pihak Terkait itu diajukkan berdasarkan prinsip bahwa pelaut adalah pekerja yang seharusnya dipenuhi hak-haknya berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan.
"Kami meyakini bahwa pekerja harusnya selain dipenuhi hak-haknya, juga harus memiliki kepastian kerja sebagaimana ditentukan dalam konstitusi kita," kata Jeanny, di gedung MK RI, Jakarta Pusat, pada Senin (20/11/2023).
Jeany kemudian menyampaikan UU PPM merupakan aturan terbaik untuk melindungi pelaut sebagai pekerja migran.
"Kenapa? Karena kita melihat UU Pelayaran selama ini yang ada, tidak mencakup pelindungan terhadap pelaut Indonesia yang bekerja di kapal asing," jelas Sofian.
Ia mengungkapkan, apabila golongan profesi pelaut dihapuskan dari UU PPM, maka hal tersebut merupakan suatu kemunduran.
Baca juga: Dinilai Berpihak Terhadap Nelayan, Ganjar Dapat Dukungan dari Relawan dan Pelaut di Pangandaran
"Apabila itu terjadi, maka itu merupakan suatu kemunduran dan kami yakin dan percaya hal itu akan sangat-sangat merugikan pelaut, baik pelaut dalam negeri maupun pelaut sebagai pekerja migran," ucapnya.
Jeanny mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu informasi diterima atau tidaknya pengajuan sebagai Pihak Terkait dalam JR UU 18 Tahun 2017 tersebut.