RPP Berdampak Buruk ke Industri Kreatif, Dian Gemiano: Potensi Pendapatan Hilang Rp 250 Miliar
RPP Kesehatan merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Berikut ini poin-poin yang disampaikan para pelaku usaha dalam surat tersebut kepada Menkes.
Pertama, industri kreatif dan penyiaran serta para tenaga kerjanya sangat terancam jika larangan total iklan produk tembakau diberlakukan. Melansir Data TV Audience Measurement Nielsen, iklan produk tembakau bernilai lebih Rp 9 triliun sementara kontribusi tembakau terhadap media digital mencapai sekitar 20 persen dari total pendapatan media digital di Indonesia yaitu sekitar ratusan miliar per tahun.
Berdasarkan Data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di tahun 2021, industri kreatif memiliki lebih dari 725 ribu tenaga kerja dan secara umum, multi-sektor di industri kreatif juga mempekerjakan 19,1 juta tenaga kerja.
Dengan kontribusi iklan industri produk tembakau, artinya penerimaan yang diperoleh industri kreatif akan menurun 9-10 persen yang akan berdampak besar terhadap penyerapan tenaga kerja dan pendapatan industri kreatif.
Kedua, industri kreatif nasional patuh pada aturan iklan produk tembakau yang telah ditetapkan dan turut mendukung upaya pemerintah dalam menurunkan prevalensi perokok anak.
Selama ini, industri kreatif nasional senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku dan iklan rokok telah diatur melalui sejumlah regulasi produk tembakau, diantaranya PP 109/2012 serta ketentuan yang telah diatur secara detil dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI).
Dalam hal ini, penyempitan jam tayang iklan rokok di TV dalam RPP Kesehatan dinilai diskriminatif bagi industri kreatif nasional yang telah mematuhi segala aturan perikanan produk tembakau.
Ketiga, industri kreatif nasional tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan dan partisipasi publik RPP Kesehatan. Janoe mengaku selaku Wakil Ketua DPI tidak pernah diinformasikan dan dilibatkan dalam proses penyusunan kebijakan yang akan berdampak terhadap keberlangsungan usaha.
Selain itu, kementerian pembina senior asosiasi bernaung juga tidak diajak berpartisipasi dalam mengkonsultasikan baik buruknya rancangan yang akan dijalankan kepada publik dan pihak terkait.
Dengan ini, para pemangku kepentingan industri kreatif nasional menolak poin larangan total iklan produk tembakau dengan berbagai pertimbangan untuk dapat ditinjau ulang dan berharap penyusunan RPP Kesehatan dapat dilakukan lebih terbuka dengan melibatkan para pihak yang terdampak atas peraturan yang terkandung di dalamnya.
Surat yang dikeluarkan oleh Sekretariat Bersama Asosiasi Bidang Jasa Periklanan, Media Penerbitan, dan Penyiaran tersebut mewakili aspirasi dari beragam asosiasi, yaitu Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P31), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Perusahaan Pengiklan Indonesia (APPINA), Indonesian Digital Association (IDA), Asosiasi Perusahaan Media Luar-griya Indonesia (AMLI), dan Ikatan Rumah Produksi iklan Indonesia (IRPII).
Harus Dikaji Ulang
Pasal-pasal tembakau dalam RPP Kesehatan dinilai dapat menentukan nasib jutaan masyarakat Indonesia yang bekerja di industri tembakau.
Sehingga, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta proses penyusunan dan pengesahannya tidak terburu-buru dan harus bijaksana, bahkan perlu dikaji ulang.
Anggota Komisi IX DPR, M. Nabil Haroen mengatakan, pembahasan RPP Kesehatan, khususnya pada pengaturan produk tembakau, harus melibatkan petani serta stakeholder yang selama ini terlibat dalam ekosistem pertembakauan.