Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

UMP DKI Jakarta 2024 Jadi Rp 5.067.381, Naik Rp 165.643 dari UMP 2023

UMP DKI Jakarta 2024 senilai Rp 5.067.381 atau naik 3,6 persen dari UMP tahun 2023, Selasa (21/11/2023).

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
zoom-in UMP DKI Jakarta 2024 Jadi Rp 5.067.381, Naik Rp 165.643 dari UMP 2023
Surya/Purwanto
Ilustrasi uang. UMP DKI Jakarta 2024 senilai Rp 5.067.381 atau naik 3,6 persen dari UMP tahun 2023. 

Adapun pada tahun 2022, kenaikan UMP DKI mengalami tarik ulur. Data Kemenaker menyebut UMP Jakarta tahun 2022 adalah yang terbesar di Indonesia. UMP tahun 2022 DKI Jakarta adalah sebesar Rp. 4.573.845.

Sebelumnya, Keputusan Gubernur DKI Jakarta 1517 tahun 2021 menyatakan UMP Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau setara Rp 225.667. Dengan demikian UMP Jakarta tahun 2022 sebesar Rp 4.651.864.

Namun Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.

PTUN juga wewajibkan kepada tergugat menerbitkan keputusan tata usaha negara yang baru mengenai UMP 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845.

Baca juga: UMP Bangka Belitung 2024 Naik Jadi Rp 3.640.000 per 1 Januari, Cek Daftar Kenaikan UMK Daerahnya

Kemudian UMP 2023 kala itu, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrangi) DKI Jakarta menyatakan UMP DKI Jakarta 2023 naik menjadi Rp 4.901.798.

Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan UMP DKI Jakarta 2023 akan meningkat sebesar 5,6 persen dari tahun 2022 ini sebesar Rp 4,6 juta.

Besaran kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 itu sesuai dengan usulan Pemprov DKI Jakarta dalam sidang dewan pengupahan yang dilaksanakan pada Selasa (22/11/2022).

Berita Rekomendasi

Kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 sebesar 5,6 persen itu mengacu kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, dengan menggunakan perhitungan variabel alfa sebesar 0,2.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Dennis Destryawan)

Artikel lain terkait Upah Minimum Provinsi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas