Kenaikan UMP, Pj Gubernur Jabar Persilakan Buruh Demo, Di Sulsel Kenaikan Untuk Dua Kali Makan
Tahun 2023 ini UMP di DKI Jakarta adalah Rp 4.901.798, dengan demikian terjadi kenaikan sebesar Rp 165.643 atau 3,6 persen.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNEWS.COM -- Pemerintah provinsi di Indonesia akhirnya merilis upah minimum provinsi (UMP) 2024. Kenaikannya setiap provinsi cukup bervariasi, namun dinilai masih jauh dari tuntutan buruh yang ingin naik 15 persen.
Sebagai contohnya Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 naik menjadi Rp 5.067.381.
Tahun 2023 ini UMP di DKI Jakarta adalah Rp 4.901.798, dengan demikian terjadi kenaikan sebesar Rp 165.643 atau 3,6 persen.
Baca juga: Buruh: UMP DKI Jakarta Rp 5.067.381 Tak Akan Bisa Penuhi Kebutuhan Hidup Pekerja
Padahal tuntutan kenaikan UMP oleh para buruh adalah sebesar 15 persen.
Sementara Provinsi Jawa Timur resmi memutuskan UMP Jatim 2024 naik 6,13 persen, Senin (20/11/2023) malam.
Dengan demikian UMP Jatim 2024 dipastikan mengalami kenaikan sebesar Rp 125.000,- atau 6,13 persen dari UMP 2023.
Dikutip dari Tribun Jatim, UMP Jatim ditetapkan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.
"Selain itu UMP ditetapkan untuk melindungi upah pekerja/buruh agar tidak merosot pada tingkat yang paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja, maka perlu kebijakan penetapan upah minimum," ujar Gubernur Khofifah dalam Kepgub tersebut.
Yang tentunya penentuan upah minimun itu dilakukan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh.
"Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur Tahun 2024 sebesar Rp 2.165.244,30," ujarnya.
Dengan ditetapkannya UMP Jatim 2024, maka pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Provinsi, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
Baca juga: UMP Sumbar 2024 Naik 68 Ribu Jadi Rp 2.811.449, Berlaku Mulai 1 Januari 2024
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP. Dan apabila dalam hal pengusaha tidak mematuhi ketentuan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"UMP berlaku hingga ditetapkannya UMK. Karena jika Upah Minimum Kabupaten/Kota telah ditetapkan, yang berlaku adalah UMK," tegasnya.
UMP Sulsel
Sementara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memutuskan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 3.434.289.