Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kenaikan UMP, Pj Gubernur Jabar Persilakan Buruh Demo, Di Sulsel Kenaikan Untuk Dua Kali Makan

Tahun 2023 ini UMP di DKI Jakarta adalah Rp 4.901.798, dengan demikian terjadi kenaikan sebesar Rp 165.643 atau 3,6 persen.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kenaikan UMP, Pj Gubernur Jabar Persilakan Buruh Demo, Di Sulsel Kenaikan Untuk Dua Kali Makan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Massa buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (20/11/2023). Dalam aksinya, mereka menolak formula perhitungan penetapan upah minimum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Karena dengan rumus tersebut maka kenaikan upah minimum diprediksi hanya 1 - 3 persen. Sementara para buruh menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar 15 persen dengan mempertimbangkan laju inflasi dan tekanan harga pokok di pasar. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

UMP Sulsel mengalami kenaikan sebesar Rp 49.153 atau 1,45 persen.

Ini merupakan angka kenaikan terendah sejak tahun 2017 lalu.

Tahun 2022, tidak ada kenaikan UMP karena Indonesia dalam masa Pandemi Covid-19.

Sementara dibandingkan dengan provinsi lain di Pulau Sulawesi, Sulawesi Selatan berada di peringkat keempat kenaikan tertinggi UMP 2024.

Sulawesi Tengah tercatat paling tinggi kenaikan UMP-nya yakni sebesar Rp137.152 atau mengalami kenaikan 5,28 persen.

Saat ini, UMP di Provinsi Sulteng sebesar Rp2.736.698 dari sebelumnya Rp 2.599.546.

Pemerintah Provinsi Sulsel menetapkan besaran UMP 2024 menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 perubahan dari PP 36 Tahun 2021.

Berita Rekomendasi

Hal ini sesuai pula dengan keinginan pengusaha. Alasannya, saat ini telah ditetapkan PP No 51 tahun 2023.

“Itu kan dasarnya ada, inflasi, pertumbuhan ekonomi. Itu sudah ada rumusnya, makanya kami berpatokan pada kebijakan itu,“ kata Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulawesi Selatan (Sulsel) Suhardi, Senin (20/11).

Suhardi menambahkan, jangan ditanya kecilnya. Karena hitungannya memang kecil karena sudah memperhitungkan serapan tenaga kerja.

Saat ini, kata Suhardi, dalam hitungan pengusaha, bagaimana meningkatkan daya serap ketenagakerjaan dan daya beli yang harus ditingkatkan bersama pemerintah setempat.

Upah sebanyak Rp3.434.289 yang sudah ditetapkan hanya berjalan selama 12 bulan, namun yang paling penting, kata Suhardi, bagaimana membuat investor masuk ke Sulsel.

Silakan Demo


Sedangkan Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 Rp 2.057.495, atau naik hanya Rp 70.825 (3,7 persen) dari tahun 2023 sebesar Rp 1.986.670.

Kenaikan ini jauh lebih kecil dari tuntutan para buruh yang menginginkan kenaikan minimal sebanyak 15 persen.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas