Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Erick Thohir Sebut Harga Saham Vale Indonesia Kemahalan, Negosiasi Masih Berlanjut

terkait divestasi saham Vale, saat ini Pemerintah melalui Holding BUMN Tambang masih terus melakukan negosiasi

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
zoom-in Erick Thohir Sebut Harga Saham Vale Indonesia Kemahalan, Negosiasi Masih Berlanjut
tribunnews.com
ILUSTRASI : Pengolahan Nikel PT PT Vale Indonesia Tbk (INCO) 

Pemerintah melalui MIND ID akan menjadi pengendali operasional Vale Indonesia.

"Itu nanti ada Board Management yang akan, prinsipnya Direktur Utama-nya dan Komisaris Utama-nya nanti dari pemegang yang besar," papar Arifin.

Lalu, menyoal kesepakatan harga saham Vale Indonesia, Arifin meminta adanya harga spesial yang ditawarkan kepada MIND ID.

"Mereka udah ngomongin berdua, yang penting harganya itu harus ada spesial price buat kita. Tenggat waktu dalam tahun ini selesai," pungkasnya.

Diketahui, pelepasan sebagian saham Vale Indonesia ke MIND ID merupakan salah satu bagian dari syarat perpanjangan Kontrak Karya.

Aturan ini telah tertuang pada Pasal 147 PP 96 tahun 2021.

Baca juga: Vale Kuasai Sumber Daya Alam RI Selama 55 Tahun, Ini Kata DPR

Dalam beleid tersebut dijelaskan, pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus wajib menawarkan divestasi saham secara langsung kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD.

BERITA TERKAIT

Dalam beleid tersebut dijelaskan, pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus wajib menawarkan divestasi saham secara langsung kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD.

Pemerintah Pusat melalui Menteri dapat secara bersama-sama dengan Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, BUMN, dan/atau BUMD mengkoordinasikan untuk menyatakan minat penentuan skema divestasi dan komposisi besaran saham divestasi yang akan dibeli.

Apabila permohonan perpanjangan Kontrak Karya PT Vale Indonesia disetujui oleh Pemerintah, maka PT Vale Indonesia wajib mendivestasikan sahamnya sebesar (minimal) 11 persen guna memenuhi persentase kewajiban sesuai dengan Pasal 147 PP 96/2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas