Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Erick Thohir Sebut Harga Saham Vale Indonesia Kemahalan, Negosiasi Masih Berlanjut

terkait divestasi saham Vale, saat ini Pemerintah melalui Holding BUMN Tambang masih terus melakukan negosiasi

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
zoom-in Erick Thohir Sebut Harga Saham Vale Indonesia Kemahalan, Negosiasi Masih Berlanjut
tribunnews.com
ILUSTRASI : Pengolahan Nikel PT PT Vale Indonesia Tbk (INCO) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyebut harga 14 persen saham yang dilepas PT Vale Indonesia kepada Pemerintah dinilai masih terlalu mahal.

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengungkapkan, saat ini Pemerintah melalui Holding BUMN Tambang alias Mining Industry Indonesia (MIND ID) masih terus melakukan negosiasi.

"Ya kalau Pak Erick bilangnya kemahalan, ya masih negosiasi lagi, tunggu saja. (nominalnya belum tahu) kan namanya juga negosiasi," ucap Arya di Kantor Kementerian BUMN Jakarta, Senin (27/11/2023).

Baca juga: Menteri Bahlil: Tak Ada Kendala, Divestasi Vale Indonesia Hampir Rampung

"Artinya (harga saham) enggak masuk dalam hitungan kita, gitu aja. Dengan nilai yang kita lihat, harusnya enggak segitu, gitu kan. harusnya lebih murah," sambungnya.

Arya juga memastikan anggaran MIND ID saat ini cukup untuk membeli saham di Vale Indonesia.

Namun, Arya masih enggan mengungkapkan tenggat waktu atau target terkait negosiasi harga saham perusahaan tambang tersebut.

BERITA TERKAIT

"Berapa duitnya, bisa dihitung nanti. Cashnya ada, tenang aja, kalau enggak ada cashnya, nggak mungkin lah di (beli) ini," pungkasnya.

Baca juga: Faisal Basri Tak Neko-neko dalam Divestasi Saham Vale Indonesia: Ikuti Saja Undang-undangnya

Sukses Akuisisi

Beberapa waktu lalu seperti diberitakan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, Pemerintah akhirnya sukses mengakuisisi 14 persen saham PT Vale Indonesia.

Dalam hal ini, akusisi saham Vale Indonesia melalui Holding Badan Usaha Milik Negara sektor tambang yakni MIND ID (Mining Industry Indonesia).

Dengan demikian, total saham Vale Indonesia yang dikuasai MIND ID sebanyak 34 persen.

"Udah (diakuisisi) jadi yang dilepas oleh Vale adalah 14 persen lagi, jadi dengan itu MIND ID bisa 34 persen dan itu mayoritas," ungkap Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (10/11/2023).

Tak hanya besaran saham yang dilepas, Menteri Arifin juga mengungkapkan bahwa kesepakatan terkait siapa yang menjadi pengendali operasional tambang juga telah menemui titik terang.

Baca juga: Dorong Energi Bersih, Vale Gunakan Pembangkit Listrik Tenaga Air dari Tiga Bendungan

Pemerintah melalui MIND ID akan menjadi pengendali operasional Vale Indonesia.

"Itu nanti ada Board Management yang akan, prinsipnya Direktur Utama-nya dan Komisaris Utama-nya nanti dari pemegang yang besar," papar Arifin.

Lalu, menyoal kesepakatan harga saham Vale Indonesia, Arifin meminta adanya harga spesial yang ditawarkan kepada MIND ID.

"Mereka udah ngomongin berdua, yang penting harganya itu harus ada spesial price buat kita. Tenggat waktu dalam tahun ini selesai," pungkasnya.

Diketahui, pelepasan sebagian saham Vale Indonesia ke MIND ID merupakan salah satu bagian dari syarat perpanjangan Kontrak Karya.

Aturan ini telah tertuang pada Pasal 147 PP 96 tahun 2021.

Baca juga: Vale Kuasai Sumber Daya Alam RI Selama 55 Tahun, Ini Kata DPR

Dalam beleid tersebut dijelaskan, pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus wajib menawarkan divestasi saham secara langsung kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD.

Dalam beleid tersebut dijelaskan, pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus wajib menawarkan divestasi saham secara langsung kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD.

Pemerintah Pusat melalui Menteri dapat secara bersama-sama dengan Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, BUMN, dan/atau BUMD mengkoordinasikan untuk menyatakan minat penentuan skema divestasi dan komposisi besaran saham divestasi yang akan dibeli.

Apabila permohonan perpanjangan Kontrak Karya PT Vale Indonesia disetujui oleh Pemerintah, maka PT Vale Indonesia wajib mendivestasikan sahamnya sebesar (minimal) 11 persen guna memenuhi persentase kewajiban sesuai dengan Pasal 147 PP 96/2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas