Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pembayaran Utang Rafaksi Migor Berlarut-larut, Ombudsdman Kirim Surat ke Menko Airlangga

Ombudsman RI pun menemukan telah terjadi penundaan berlarut dalam pembiayaan penyaluran minyak goreng kemasan.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
zoom-in Pembayaran Utang Rafaksi Migor Berlarut-larut, Ombudsdman Kirim Surat ke Menko Airlangga
Istimewa
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika. 

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Untuk Kebutuhan Masyarakat Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Yeka mengatakan, koordinasi yang dilakukan Kementerian Perdagangan kepada Kementerian Koordinator Perekonomian adalah alternatif proses dalam rangka prinsip kehati-hatian.

Namun menurut Yeka, alternatif tersebut jangan sampai mengganggu prosedur yang sudah ditetapkan dalam regulasi. Mengakibatkan proses pembayaran menjadi tertunda lebih dari satu tahun.

Mendag Zulhas Ungkap Alasan Utang Rafaksi Migor Pemerintah Belum Dibayar

Menteri Pedagang (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkap alasan Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum kunjung membayar utang rafaksi minyak goreng (migor) ke pelaku usaha.

Zulhas, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa Kemendag belum memberi hasil verifikasi dari jumlah utang yang harus dibayarkan ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Adapun verifikasi ini telah dilakukan oleh PT Sucofindo.

Berita Rekomendasi

Ia menyebut Kemendag melaksanakan proses pembayaran mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Dalam melakukan pembayaran, Kemendag juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk minta pendapat dan pendampingan hukum.

"Kita minta dirapatkan di Kemenko Perekonomian karena BPDPKS itu komite pengarahnya Pak Menko Perekonomian," kata Zulhas dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023).

"Dapat kami sampaikan kehati-hatian tadi, dan juga pendampingan hukum terkait proses hukum yang terjadi dalam pembayaran klaim tersebut," lanjutnya.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) bilang, Kemendag telah mengirim surat ke BPKP untuk permohonan review hasil verifikasi PT Sucofindo terhadap klaim pembayaran selisih harga minyak goreng melalui dana BPDPKS.

Saat ini, Kemendag akan mengangkat pembahasan terkait rafaksi ini dalam rakortas tingkat menteri di Kemenko Perekonomian.

Pembahasan ini untuk mendapatkan persetujuan bersama dari semua pihak yang terkait, sebelum dilanjutkan pada proses pembayaran rafaksi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas