Pembayaran Utang Rafaksi Migor Berlarut-larut, Ombudsdman Kirim Surat ke Menko Airlangga
Ombudsman RI pun menemukan telah terjadi penundaan berlarut dalam pembiayaan penyaluran minyak goreng kemasan.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Utang rafaksi minyak goreng (migor) yang tak kunjung dibayarkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag), menyita perhatian Ombudsman RI.
Ombudsman RI pun menemukan telah terjadi penundaan berlarut dalam pembiayaan penyaluran minyak goreng kemasan.
"Penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag saat ini sudah masuk dalam kategori penundaan berlarut," kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam keterangannya, Selasa (28/11/2023).
Baca juga: Aprindo Akan Perkarakan Utang Rafaksi Minyak Goreng Kemendag ke Ranah Hukum
Yeka pun menyarankan agar segera dilakukan proses penyelesaian tahapan pembiayaan penyaluran minyak goreng kemasan sampai tahap pembayaran kepada pelaku usaha.
Menurut dia, asas kehati-hatian yang dilakukan oleh Kemendag harus diimbangi dengan asas transparansi dan akuntabilitas.
Ia mengatakan, Ombudsman RI telah melayangkan surat kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim.
Ini merupakan tindak lanjut hasil monitoring Investigasi Atas Prakarsa Sendiri Ombudsman RI perihal penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng.
Ia menyarankan agar Menteri Perdagangan RI melalui Dirjen Perdagangan Dalam Negeri agar segera menyampaikan hasil verifikasi kepada Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Baca juga: Soal Rafaksi Minyak Goreng Tak Kunjung Usai, Aprindo: Kami Dipermainkan
Dia bilang, paling lambat akhir November 2023 proses pembayaran dapat segera dilakukan.
Adapun proses verifikasi dan penyampaian hasil akhir verifikasi oleh surveyor dalam hal ini Sucofindo telah dilakukan pada 5 Oktober 2022.
"Harusnya pembayaran selisih harga acuan keekonomian dengan HET untuk penyaluran minyak goreng kemasan sampai dengan 31 Januari 2022 kepada pelaku usaha sudah bisa dibayarkan dengan segera,” kata Yeka.
BPDPKS hanya dapat melakukan pembayaran kepada pelaku usaha setelah memperoleh hasil verifikasi dari Kementerian Perdagangan
Kemudian, pembayaran dana pembiayaan minyak goreng kemasan oleh BPDPKS dilakukan paling lambat 17 hari kerja setelah kelengkapan dokumen pembayaran berdasarkan hasil verifikasi disampaikan kepada BPDPKS.