Pemerintah Kaji Harga Minyakita, Bakal Naik Jadi Rp15.000 per Liter
Saat ini di pasar-pasar ada perbedaan harga Minyakita, di mana rata-rata nasionalnya sudah sebesar Rp15.030.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harga minyak goreng Minyakita kini dibanderol dengan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 14 ribu per liter.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, pemerintah membuka peluang untuk menaikkan HETnya menjadi Rp15 ribu per liter.
"Mestinya (harga Minyakita) mengikuti perkembangan inflasi, tapi kami belum memutuskan. Masih harus rapat (bersama) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dulu untuk jadi Rp15 ribu," kata Zulhas, sapaan akrabnya, ketika diwawancara usai melakukan pengecekan harga pangan di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat, Kamis (30/11/2023).
Baca juga: Kemendag Akan Tindak Pedagang yang Jual Minyakita Secara Bundling, Izin Usaha Bisa Dicabut
Sementara ini, kata dia, Minyakita tetap dijual seharga Rp14 ribu per liter dengan toleransi sebesar Rp14.500.
Ditemui di lokasi sama, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, Minyakita memang belum ada rencana untuk dinaikkan.
Namun, dari berbagai indikator yang ada, ia memandang HETnya memang harus dinaikkan. Ia memastikan pemerintah akan mengkaji dulu lebih dalam perihal rencana ini.
Adapun pengkajian yang akan dilakukan di antaranya meliputi dampak dari kenaikan ini.
Isy menegaskan, untuk sementara ini harga Minyakita tidak dinaikkan dulu, masih sesuai HET yang sekarang.
Ia kemudian bilang saat ini di pasar-pasar ada perbedaan harga Minyakita, di mana rata-rata nasionalnya sudah sebesar Rp15.030.
"(Harga Minyakita) ada yang Rp14 ribu, bahkan ada yang Rp15 ribu karena memperoleh dari agen resmi," ujarnya.
Menurut dia, jika Minyakita dijual di atas HET, tidaklah menjadi persoalan. Sebab, Isy mengaku kasian dengan para pedagang jika harus ditindak secara hukum.
"Kalau di pasar ini masih ditoleransi kalau lebih tinggi. Kalau mau kita lakukan penegakkan hukum kan kasian ya," ujarnya.
Sebagai informasi, saat ini, menurut data Sistem Pemantau Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kemendag, harga rata-rata Minyakita secara nasional naik 0,67 persen dibanding hari sebelumnya, menjadi, Rp15.100 per liter.
Provinsi dengan harga Minyakita termahal adalah Maluku Utara. Di situ, per liternya dibanderol sebesar Rp18.000.
Sedangkan untuk provinsi dengan harga Minyakita sesuai HET ada Aceh, Kepulauan Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, dan Sumatera Utara.