Tak Bisa Untuk Membeli, Duit Rp 1.000 Emisi 1990-an Ini Malah Dijual Seharga Jutaan
Adapun, penarikan uang tersebut melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia baru-baru ini telah mencabut dan menarik 3 uang Rupiah logam pecahan lama, salah satunya uang logam Rp1.000 tahu emisi (TE) 1993.
Adapun, penarikan uang tersebut melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.
Pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dilakukan dengan sejumlah pertimbangan. Antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan atau material uang logam.
Baca juga: Pasutri Ini Beli Mobil Rp 180 Juta Pakai Uang Pecahan, Butuh 5 Orang untuk Hitung Uang Selama 4 Jam
Namun, uang edisi lama ini banyak dijual oleh sejumlah orang, dan dijajakan di pasar online.
Berdasarkan pantauan Tribunnews, uang logam bergambar pohon kelapa sawit ini dijual dengan harga yang bervariasi.
Mulai dari ratusan ribu hingg juta rupiah per keping.
Biasanya, para pembeli uang ini bertujuan untuk dikoleksi.
"Yang berminat utk koleksi atau dijual lagi uang logam 1000 Rupiah Tahun 1996. Kondisi Terawat [koleksi ), Bersih serasa Baru keluar dr Bank," ucap salah seorang penjual yang membanderol seharga Rp5 juta per keping.
Namun, ada pula yang menjual dengan harga murah yakni senilai Rp411 ribu per keping.
"Diskon terbatas!!! Koin seribu kelapa sawit terbaru," tulis salah seorang penjual.
Seperti diberitakan sebelumnya, BI mencabut dan menarik 3 uang Rupiah logam pecahan lama, Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran.
Baca juga: Kuasa Hukum Jerinx SID Bayar Denda Subsider Rp 10 Juta Secara Tunai, Ada Uang Pecahan Rp 100
Adapun, penarikan uang tersebut melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengatakan, pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.
Antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan atau material uang logam.
"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ucap Erwin dalam pernyataannya, Jumat (1/11/2023).
Ia melanjutkan, bagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Penggantian atas uang Rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud.
Layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.
"Namun, dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui website, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia," pungkasnya.