Dua Lagi Lembaga Dana Pensiun Dilaporkan ke Kejagung, 4 Dapen Rugikan Negara Rp 300 Miliar
Kementerian BUMN akan kembali melaporkan dua lembaga dana pensiun BUMN ke Kejaksaan Agung karena dugaan salah kelola.
Editor: Choirul Arifin
![Dua Lagi Lembaga Dana Pensiun Dilaporkan ke Kejagung, 4 Dapen Rugikan Negara Rp 300 Miliar](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bsi-tower-usung-konsep-green-building_20231110_113241.jpg)
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila menjelaskan, penyelesaian tersebut terutama harus segera dilakukan kepada dana pensiun yang sudah memiliki usia anggota menjelang penisun dan membutuhkan pembayaran.
Namun di sisi lain, dana pensiun tersebut biasanya tidak lagi memiliki anggota pegawai yang masih berusia muda.
"Nah kalau yang baru sudah tidak ada memang susah. Ini kan sudah dijanjikan kepada pegawai yang mau pensiun.
Memang perusahaan harus duduk bersama pegawai sama pegawai yang mau pensiun atau bahkan yang sudah pensiun. Bagaimana? Asetnya tidak cukup," kata dia saat ditemui di Jakarta, Rabu (18/10/2023).
Sementara itu, opsi untuk melakukan pembubaran dana pensiun tidak dapat dilakukan begitu saja. Hal tersebut masih perlu mempertimbangkan nasib anggota dapen yang telah pensiun.
"Nah ini memang kompleks masalahnya, harus diurai," imbuh dia.
Dapen Kategori III
Pengamat industri dana pensiun Suheri menekankan, pengelola Dapen berkewajiban membayar manfaat pensiun kepada para peserta dengan sumber dana untuk membayar tersebut didapatkan dari iuran dan hasil investasi.
“Kalau total perhitungan aktuaria dari perbandingan dengan kewajiban atau liabilitas ini tidak sama jumlahnya atau kurang dari 100 persen maka dikatakan bahwa dana pensiun itu kurang sehat,” ujarnya dikutip Kontan, Selasa (5/12/2023).
Suheri menjelaskan, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut Dapen yang masuk dalam pengawasan khusus ini, merupakan Dapen yang berada pada kategori 3. Menurutnya, Dapen dalam kategori ini jika ditutup maka pembayaran kewajiban tidak terpenuhi.
“Pemantauan khusus itu berarti tingkatnya sudah rendah banget sudah kategori 3. Artinya ini bahaya, seandainya mau dibubarkan tetap tidak terpenuhi kebutuhannya, sehingga ini perlu pemantauan khusus supaya dia bisa sehat kembali,” jelasnya.
Menurut Suheri yang juga mantan Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), agar perusahaan dana pensiun kembali sehat, di investasinya atau pendirinya harus memberikan suntikan dalam bentuk top up iuran tambahan.
“Seandainya iuran tambahan dikasih pendiri, tapi kenapa hasil investasinya rendah, di sinilah timbul kekhawatiran ini keselahannya apa, apakah investasinya masuk ketempat-tempat yang tidak tepat melalui instrumen yang tidak menghasilkan dengan baik,” terangnya.
Suheri menuturkan, yang perlu dicermati lagi kualitas aset investasi, apakah sudah melewati kajian yang proper dan sudah menghasilkan semua, atau ada aset-aset yang tidak bisa diinvestasikan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.