Dua Lagi Lembaga Dana Pensiun Dilaporkan ke Kejagung, 4 Dapen Rugikan Negara Rp 300 Miliar
Kementerian BUMN akan kembali melaporkan dua lembaga dana pensiun BUMN ke Kejaksaan Agung karena dugaan salah kelola.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian BUMN akan kembali melaporkan dua lembaga dana pensiun BUMN ke Kejaksaan Agung karena dugaan salah kelola dan merugikan negara miliaran rupiah.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan ada dua lembaga dana pensiun (dapen) lagi yang akan dilaporkan ke Kejagung dalam waktu dekat, namun dia tidak menyebutkan nama-nama dapen yang akan dilaporkan tersebut.
“Di bulan Desember ada dua lagi yang akan kita laporkan ke Kejaksaan Agung,” ujarnya saat Rapat Kerja Komisi VI DPR, Senin (4/12/2023).
Menurut dia, upaya melaporkan dapen ke Kejagung demi menyehatkan kinerja dapen BUMN, sehingga nantinya dalam transisi tiga tahun ke depan Dapen pelat merah ini bisa lebih sehat.
“Seperti diketahui kita sudah ada paparan di Kejaksaan Agung sudah ada indikasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan kerja sama dengan Kejaksaan Agung. Penyalahgunaan ini harus kita tertibkan di dana pensiun,” ungkapnya.
Sebelumnya, Erick Thohir menyatakan telah meminta BPKP agar mengaudit pengelolaan dana pensiun di BUMN. Menurutnya, 70 persen pengelolaan dana pensiun BUMN dinyatakan sakit.
Bulan Oktober lalu Kementerian BUMN telah melaporkan 4 dapen BUMN ke Kejagung di antaranya Dapen Inhutani, PT Perkebunan Nusantara (PTPN), PT Angkasa Pura I dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) atau ID Food.
Baca juga: Banyak Dana Pensiun Bermasalah, Ini Akar Persoalannya Menurut Pengamat
Keempat dapen pelat merah tersebut telah merugikan negara dengan nilai sekitar Rp 300 miliar, karena penyimpangan aset investasi.
Kepala Eksekutifi Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum atas dugaan korupsi Dapen BUMN.
Baca juga: Mayoritas Dana Pensiun yang Sedang Bermasalah Berstatus BUMN
“Khusus untuk dana pensiun Inhutani telah dibubarkan pada tahun 2021 dan saat ini dalam proses penyelesaian likuidasi,” kata Ogi beberapa waktu lalu.
Erick beberapa waktu lalu sudah meminta Kejaksaan Agung agar tidak ragu memberantas oknum pelaku penyimpangan Dana Pensiun itu tanpa pandang bulu. "Saya tidak segan untuk memenjarakan siapapun yang mempermainkan nasib para pensiunan BUMN," ungkap Erick.
"Saya kecewa, saya sedih. Pekerja yang telah bekerja puluhan tahun, masa tuanya dirampok oleh pengelola yang biadab," pungkasnya.
Pihaknya terus mendorong kesehatan BUMN dan dana pensiun demi menjaga kestabilan tanggungan yang diberikan kepada pensiunan penerima manfaat.
Untuk itu, Kementerian BUMN terus menjalankan bersih-bersih dana pensiunan agar kesejahteraan penerima manfaat dapat terjamin.