Direktur Utama Garuda Indonesia Tempuh Jalur Hukum terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, Jumat (22/12/2023).
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, Jumat (22/12/2023).
Hal itu sebagai buntut perselisihan Direktur Utama Garuda Indonesia dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Karyawan Garuda (Sekarga).
Melalui kuasa hukum Petrus Selestinus, Irfan membuat laporan tersebut telah tercatat dengan nomor LP/B/7688/XII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Baca juga: Promo Garuda Indonesia untuk Rute Domestik, Berlaku Pemesanan Hari Ini
Pada laporan tersebut, pihak terlapor adalah Ketua Umum DPP Sekarga Dwi Yulianta dan pengacara Sekarga Tommy Tampatty.
Laporan pencemaran nama baik tersebut terkait laporan tindak pidana atas tuduhan pemberhentian pemotongan iuran keanggotaan serikat dari gaji karyawan yang disampaikan ke publik pada Rabu (20/12/2023).
Petrus Selestinus mengungkapkan upaya hukum yang ditempuh Irfan Setiaputra tersebut merupakan wujud pemanfaatan hak konsitusi sebagai Warga Negara Indonesia yang taat azas dalam meluruskan tuduhan itu.
Petrus menegaskan pelaporan ke polisi merupakan keputusan yang harus dilakukan oleh pihaknya.
"Upaya hukum ini menjadi pilihan yang tidak terelakkan dengan dampak yang ditimbulkan dari kesimpangsiuran informasi tersebut, khususnya bagi kepercayaan masyarakat dan reputasi Perusahaan," ujarnya.
Ia mengatakan, laporan ini menjadi pilihan yang dirasa perlu ditempuh mengingat dampak dari informasi ini tidak hanya berdampak terhadap pribadi, melainkan juga Perusahaan jajaran manajemen yang saat ini terus mengupayakan komitmen terbaik dalam menjaga kepercayaan publik terhadap Garuda Indonesia yang baru merampungkan restrukturisasi.
Baca juga: Hentikan Pemotongan Gaji Karyawan untuk Iuran Anggota Serikat Pekerja, Ini Kata Dirut Garuda
"Sungguh disayangkan sebagai Dirut Garuda Indonesia yang telah menyelamatkan Garuda Indonesia dari ambang kebangkrutan, justru Serikat Karyawan mengambil tindakan yang saya pribadi melihatnya sangat mencederai semangat berakselerasi maskapai kebanggaan negara yang saat ini sedang dalam tahapan pemulihan," ujar Petrus.
Ia mengatakan, tuduhan sangat tidak relevan, mengingat selama restrukturisasi manajemen termasuk didalamnya Irfan Setiaputra selaku Dirut, terus mengupayakan hal yang terbaik dalam menjaga kepentingan dan kesehjahteraan karyawan dimana selama restrukturisasi pemenuhan gaji karyawan, fasilitas penunjang kesehatan menjadi prioritas manajemen, hingga berbagai wujud pemenuhan hak dan penghargaan Perusahaan terus dioptimalkan, hingga alokasi kepemilikan saham bagi karyawan pasca restrukturisasi.
Petrus menegaskan bahwa penghentian pemotongan iuran keanggotaan Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) dari gaji karyawan menjadi upaya dan niat baik perusahaan mendorong independensi Serikat Karyawan agar lebih mandiri dalam mengelola iuran keanggotaannya yang kedepannya dipertimbangkan akan dijajaki secara bertahap pada seluruh asosiasi serikat yang terdaftar di Garuda Indonesia.
Ruang diskusi tentunya akan tetap terbuka luas bersama Sekarga. Hanya saja proses hukum tetap akan dilaksanakan untuk memastikan segala bentuk konsekuensi hukum atas penyebarluasan informasi yang tidak tepat tersebut dapat diluruskan dengan proporsional.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Sekarga Tomy Tampatty membenarkan pada Rabu (20/12/2023) pihaknya telah mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan Dirut Garuda terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Jo Pasal 43 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja.
Namun, akhirnya pembuatan laporan ini ditunda lantaran Sekarga diminta untuk melengkapi berkas laporan. Tomy tidak menjelaskan berkas apa saja yang harus dilengkapi.
"Jadi kami dan tim telah menempuh menemui rekan-rekan Bareskrim dan menyampaikan maksud yang akan kami lakukan. Namun tadi setelah kami diskusi ternyata dari pihak kami ada beberapa data yang harus kita lengkapi permintaan dari Bareskrim," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/12/2023).
Oleh karenanya, saat ini pihaknya tengah berupaya melengkapi berkas-berkas yang diminta. Setelah berkas yang diminta lengkap, pihaknha akan mendatangi lagi Bareskrim Mabes Polri untuk menyerahkan data tambahan sekaligus membuat laporan polisi.
"Nanti kami akan rapat semua tim hukum kita akan bahas untuk kelengkapan data tersebut dan jika data itu sudah lengkap, rencananya kami juga akan mendatangi kembali Bareskrim Mabes Polri untuk menindaklanjuti pembuatan laporan dimaksud," tuturnya.(Tribuntangerang)
artikel ini sudah tayang di Tribuntangerang dengan judul Dirut Garuda Indonesia Laporkan Ketua Sekarga ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik