Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mulai 1 Januari 2024 Gaji PNS dan Anggota TNI-Polri Naik, Berikut Kisaran yang Diterima Saat Gajian

Saat ini pemerintah tengah merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres) terkait perihal kenaikan gaji PNS.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Mulai 1 Januari 2024 Gaji PNS dan Anggota TNI-Polri Naik, Berikut Kisaran yang Diterima Saat Gajian
Tribunnews/JEPRIMA
Pemerintah memutuskan menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil, anggota Polri, hingga TNI mulai 1 Januari 2024. Saat ini pemerintah tengah merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres) terkait hal tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil, anggota Polri, hingga TNI mulai 1 Januari 2024.

Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, Kemenkeu juga memastikan kenaikan tunjangan turut dirasakan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta para Veteran.

"Banyak pertanyaan terkait rencana kenaikan gaji PNS/anggota TNI/ anggota Polri/Pensiunan," ungkap Prastowo dalam pernyataannya di platform X, dikutip Selasa (2/1/2024).

Baca juga: Gaji ASN dan TNI-Polri Naik 8 Persen Mulai Januari 2024

"Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024," sambungnya.

Menurutnya, saat ini pemerintah tengah merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres) terkait perihal tersebut.

Ia meminta seluruh pihak untuk tetap tenang, dan Pemerintah memastikan akan memberikan hak dan kewajiban sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan," papar Prastowo.

BERITA TERKAIT

"Terima kasih kepada semua pihak yang memberi perhatian. Semoga di tahun 2024 kerja-kerja pelayanan publik semakin baik," pungkasnya.

Diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan dana sebesar Rp52 trilliun untuk membayar kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan yang naik di 2024 mendatang.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, dana tersebut akan dibagi untuk tambahan gaji ASN pusat Rp 9,4 triliun, ASN daerah Rp25,8 triliun, dan pensiunan Rp7 triliun.

"Berapa anggarannya untuk tahun depan? Itu totalnya Rp52 triliun," kata Sri Mulyani dikutip dari Kompas.

Sri Mulyani mengatakan, kenaikan gaji pensiunan lebih tinggi karena mereka tidak mendapat tunjangan seperti ASN aktif.

"ASN 8 persen sementara pensiunan karena tidak mendapatkan tunjangan 12 persen kenaikannya lebih tinggi," ujarnya dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Sementara untuk tunjangan kinerja, nanti akan diputuskan berdasarkan kinerja masing-masing lembaga.

"Kalau ada tukin juga dan dari beberapa KL yang kinerja baik mereka juga biasanya usul naikkan tukin," ucap Sri Mulyani.

Kisaran Gaji PNS Usai Mengalami Kenaikan

Sebelumnya, rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) hingga pensiunan disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam pidato RUU APBN pada 16 Agustus 2023.

Jokowi menyebutkan, untuk gaji ASN, TNI, dan Polri, diusulkan mengalami kenaikkan sebesar 8 persen.

Sementara pensiunan diusulkan akan naik sebesar 12 persen.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi saat itu.

Berikut kisaran gaji PNS sebelum dan sesudah mengalami kenaikan 8 persen pada tahun 2024:

Gaji PNS sebelum Naik 8 Persen

Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Gaji PNS 2024 setelah Naik 8 Persen

Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp1.685.664- Rp2.522.664
Golongan Ib: Rp1.840.860 - Rp2.670.732
Golongan Ic: Rp1.918.728 - Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.944 - Rp2.901.420

Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp2.183.976 - Rp3.643.488
Golongan IIb: Rp2.385.072 - Rp3.797.604
Golongan IIc: Rp2.485.944 - Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.136 - Rp4.125.600

Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp2.785.752 - Rp4.575.312
Golongan IIIb: Rp2.903.580 - Rp4.768.848
Golongan IIIc: Rp3.026.484 - Rp4.970.592
Golongan IIId: Rp3.154.464 - Rp5.180.760

Gaji PNS golongan IV

Golongan IVa: Rp3.287.844 - Rp5.400.000
Golongan IVb: Rp3.426.948 - Rp5.628.420
Golongan IVc: Rp3.571.884 - Rp5.866.452
Golongan IVd: Rp3.722.976 - Rp6.114.636
Golongan IVe: Rp3.880.548 - Rp6.373.296

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas